SuaraJawaTengah.id - Polres Tegal menetapkan dua orang tersangka yang menyebabkan seorang remaja bernama Catur Setiawan (16) tewas usai mengikuti perang sarung. Kedua tersangka mengeroyok korban karena tersulut emosi korban memukul teman mereka.
Dua tersangka tersebut yakni Muhamad Asik Amrullah (25), dan Billy Armanda Febrianto (20). Keduanya warga Desa Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Asik sehari-hari bekerja sebagai montir, sedangkan Billy masih berstatu sebagai mahasiswa.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (10/4/2022) di rumah masing-masing setelah dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tewasnya korban usai mengikuti perang sarung.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti mengarah ke identitas pelaku, hingga kemudian dilakukan penangkapan," kata Arie saat memberikan keterangan di Mapolres Tegal, Selasa (12/4/2022) siang.
Arie mengungkapkan, kedua tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban pada Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di depan SMPN 3 Slawi. Saat itu, awalnya korban berniat mencari sarungnya yang tertinggal di sekitar sekolah tersebut.
Di lokasi itu, korban berselisih paham dengan seorang remaja bernama Azan Satrianto (17), warga Kelurahan Kagok. Korban sempat memukul Azan hingga mengenai helm yang dipakai.
Melihat kejadian tersebut, kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Kelurahan Kagok tak terima dan dan langsung mengeroyok korban hingga mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri.
Kedua tersangka lalu kabur, sementara korban ditolong oleh sejumlah temannya dan dibawa ke RSUD dr Soeselo Slawi.
Baca Juga: Ramadhan Kelabu, Seorang Remaja di Kabupaten Tegal Tewas Usai Ikut Perang Sarung
"Jadi motif kedua tersangka melakukan perbuatannya dikarenakan tersulut emosi ketika korban melakukan pemukulan terhadap rekan tersangka. Keduanya secara bersama-sama mendorong dan memukul korban hingga terbentur aspal jalan dan tak sadarkan diri," ujarnya.
Arie mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami luka memar pada kepala dan wajah, luka lecet pada wajah dan anggota gerak, luka robek pada wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang hidung dan tulang tengkorak serta pendarahan pada permukaan otak.
"Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan," ujar Arie.
Menurut Arie, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun," tandasnya.
Sebelumnya, Catur Setiawan (16), warga Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal tewas setelah mengikuti perang sarung pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama