SuaraJawaTengah.id - Polres Tegal menetapkan dua orang tersangka yang menyebabkan seorang remaja bernama Catur Setiawan (16) tewas usai mengikuti perang sarung. Kedua tersangka mengeroyok korban karena tersulut emosi korban memukul teman mereka.
Dua tersangka tersebut yakni Muhamad Asik Amrullah (25), dan Billy Armanda Febrianto (20). Keduanya warga Desa Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Asik sehari-hari bekerja sebagai montir, sedangkan Billy masih berstatu sebagai mahasiswa.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (10/4/2022) di rumah masing-masing setelah dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tewasnya korban usai mengikuti perang sarung.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti mengarah ke identitas pelaku, hingga kemudian dilakukan penangkapan," kata Arie saat memberikan keterangan di Mapolres Tegal, Selasa (12/4/2022) siang.
Arie mengungkapkan, kedua tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban pada Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di depan SMPN 3 Slawi. Saat itu, awalnya korban berniat mencari sarungnya yang tertinggal di sekitar sekolah tersebut.
Di lokasi itu, korban berselisih paham dengan seorang remaja bernama Azan Satrianto (17), warga Kelurahan Kagok. Korban sempat memukul Azan hingga mengenai helm yang dipakai.
Melihat kejadian tersebut, kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Kelurahan Kagok tak terima dan dan langsung mengeroyok korban hingga mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri.
Kedua tersangka lalu kabur, sementara korban ditolong oleh sejumlah temannya dan dibawa ke RSUD dr Soeselo Slawi.
Baca Juga: Ramadhan Kelabu, Seorang Remaja di Kabupaten Tegal Tewas Usai Ikut Perang Sarung
"Jadi motif kedua tersangka melakukan perbuatannya dikarenakan tersulut emosi ketika korban melakukan pemukulan terhadap rekan tersangka. Keduanya secara bersama-sama mendorong dan memukul korban hingga terbentur aspal jalan dan tak sadarkan diri," ujarnya.
Arie mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami luka memar pada kepala dan wajah, luka lecet pada wajah dan anggota gerak, luka robek pada wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang hidung dan tulang tengkorak serta pendarahan pada permukaan otak.
"Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan," ujar Arie.
Menurut Arie, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun," tandasnya.
Sebelumnya, Catur Setiawan (16), warga Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal tewas setelah mengikuti perang sarung pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto