Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 12 April 2022 | 16:00 WIB
Dua tersangka ‎yang mengeroyok korban saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (12/4/2022). [Suara.com/F Firdaus]

Arie mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, korban‎ mengalami luka memar pada kepala dan wajah, luka lecet pada wajah dan anggota gerak, luka robek pada wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang hidung dan tulang tengkorak serta pendarahan pada permukaan otak.

"‎Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan," ujar Arie.

Menurut Arie, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun," tandasnya.

Baca Juga: Ramadhan Kelabu, Seorang Remaja di Kabupaten Tegal Tewas Usai Ikut Perang Sarung

‎Sebelumnya, Catur Setiawan (16), warga Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal tewas setelah mengikuti perang sarung pada Minggu (10/4/2022) dini hari.

Siswa kelas 12 SMKN 2 Slawi itu sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka di bagian wajah dan kepala.

Berdasarkan keterangan keluarga dan teman-temannya, sebelum dibawa ke rumah sakit dan meninggal, Catur sempat mengikuti perang sarung antara kelompok remaja dari Kelurahan Procot dan Kagok di depan SMPN 2 Slawi.‎ Polisi yang mendapat laporan kemudian menciduk 19 remaja untuk diperiksa.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga: Muhammad Aldi Korban Salah Sasaran Ungkap Detik-detik Terjadinya Aksi Perang Sarung di Cimahi

Load More