SuaraJawaTengah.id - Pelajar berusia 15 tahun asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi. Tersangka dan pacarnya sempat melakukan upaya aborsi.
Tersangka berinisial ABH diduga membunuh bayi yang dikandungnya pada 11 Desember 2021. Bayi diduga hasil hubungan gelap dengan pacar ABH seorang laki-laki berinisial PE (22 tahun).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ABH melahirkan bayi dalam keadaan hidup. Tersangka kemudian diduga membekap muka bayi menggunakan selimut hingga tewas.
“Ditemukan luka di sekitar mulut dan hidung bayi. Diduga bayi tersebut meninggal karena dibekap menggunakan selimut oleh ibunya (ABH),” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Amrin, Rabu (13/4/2022).
Mayat bayi kemudian dibungkus dan dimasukkan dalam kuali. Tersangka ABH menyerahkan kuali tersebut pada neneknya dan mengaku bahwa kuali berisi darah haid yang menggumpal.
“Kepada neneknya ABH mengatakan dalam kuali itu bukan bayi tapi darah menstruasi yang menggumpal. Kemudian oleh nenek ABH dikuburkan di pekuburan desa,” ujar AKP Alfan.
Tanggal 17 Desember tersangka ABH mengeluh sakit tidak bisa buang air dan masuk angin. Tersangka dibawa ke RSUD Muntilan untuk mendapatkan perawatan.
Petugas RSUD Muntilan yang menangani ABH, menemukan kondisi pasien mencurigakan dan melapor ke polisi. Setelah diperiksa diketahui pasien habis melahirkan sehingga terungkaplah kasus pembunuhan bayi.
Polisi mengembangkan pemeriksaan terhadap pacar ABH, seorang pria asal Kecamatan Dukun berinisial PE. Dari hasil pemeriksaan diketahui PE dan ABH sempat berupaya menggugurkan kandungan.
Baca Juga: Ribuan Kelelawar Serbu Rumah Kosong di Pucang Magelang, Begini Penampakannya
Tersangka PE pernah memberikan jamu pelancar haid kepada ABH tapi tidak terjadi keguguran. Tersangka kemudian menyerahkan uang Rp400 ribu kepada ABH untuk membeli obat aborsi Cytotec.
Setelah mendapatkan obat secara online, pada tanggal 10 Desember 2021 ABH meminum obat tersebut. Esok harinya ABH melahirkan bayi yang kemudian dia bunuh.
Saat ditanyakan soal alasan melakukan aborsi, tersangka PE mengaku memiliki kekasih lain dan sudah berencana menikah. “Saya sudah punya rencana ingin menikah sama seseorang yang lain,” kata PE kepada wartawan.
Polisi menjerat tersangka ABH menggunakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena masih berstatus anak.
Sedangkan untuk tersangka PE, polisi menjerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
Caption: Tersangka kasus menyetubuhi anak di bawah umur, PE (22 tahun) saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022). (Suara.com/ Angga Haksoro Ardi)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin