Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 19 April 2022 | 20:07 WIB
Ilustrasi solar subsidi. Minyak dunia saat ini telah menembus harga US$100 per barrel, jauh diatas asumsi dasar APBN 2022 diangka US$ 63 per barrel. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Minyak dunia saat ini telah menembus harga US$100 per barrel, jauh diatas asumsi dasar APBN 2022 diangka US$ 63 per barrel. Hal itu tentu saja akan membebani Pemerintah Indonesia.

Apalagi jika BBM yang disubsidi Pemerintah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Maka kebocoran APBD akan semakin parah.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Jateng & DIY, Bambang Widjanarko mengatakan, jika pemerintah tidak mau tekor lebih banyak akibat kenaikan harga minyak dunia, maka pemerintah disarankan untuk menetapkan batas subsidi.

Dicontohkannya, pemerintah bisa mensubsidi dengan batasan Rp2.000 – Rp3.000 dari harga keekonomian.

Baca Juga: Subsidi BBM Lebih Tepat Jika Langsung ke Individu dalam Bentuk Bantuan Tunai

"Kalau memang mau dinaikkan, ya silakan naikkan saja, tapi jangan dilepas subsidinya. Jangan dilepas menurut harga keekonomian. Jadi, nanti harga bisa di kisaran Rp8.000 – Rp9.000 (perliter)," kata Bambang dari keterangan tertulis Selasa (19/4/2022).

Bambang juga menyarankan, solar subsidi hanya dijual untuk semua jenis angkutan umum atau barang saja, nelayan dan juga petani, agar lebih tepat sasaran. Sedangkan penjualan solar untuk kendaraan pribadi seharusnya dilarang, karena dinilai tidak tepat sasaran.

"Seharusnya BBM jenis solar tersebut hanya dijual kepada angkutan umum darat, sungai, dan laut, para petani, serta nelayan saja. Tidak diperuntukkan bagi semua jenis kendaraan pribadi," ujar Bambang.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap penjualan solar subsidi, lanjut Bambang, pemerintah juga perlu membentuk satgas yang juga melibatkan para pengusaha angkutan umum dan barang. Pemerintah bisa melibatkan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang berasal dari akademisi, untuk mengawasi penyaluran solar subsidi.

"Perlu juga diberikan sanksi yang tegas dan jelas bagi SPBU jika ada yang terbukti menyalurkan solar kepada yang tidak berhak. Kalau saat ini, kita lihat pengawasan hanya berasal dari unsur pemerintah saja," tukasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap 21 Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi di Aceh, 25 Orang Tersangka

Bambang pun menegaskan, meski sejumlah daerah mengalami kelangkaan solar, seperti di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, namun hal itu tidak terjadi di wilayah Jawa Tengah. Sejauh ini, pihaknya cukup mudah mendapatkan solar, karena pasokan dari Pertamina mencukupi.

"Di Jawa Tengah tidak ada kelangkan solar hingga hari ini. Bahkan, tidak ada pembatasan pembelian solar," tandasnya.

Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang, Firmansyah S.E., M.Si., Ph.D mengatakan, fluktuasi harga minyak dunia saat ini akan menyebabkan beban subsidi makin meningkat. Apalagi, semakin jauh selisih harga minyak internasional dengan harga produk BBM di dalam negeri, bakal membuat subsidi yang digunakan untuk mempertahankan atau menjaga harga BBM rendah di dalam negeri semakin membesar.

"Adanya fenomena tersebut maka wacana pemberian subsidi energi langsung kepada orang perlu untuk didukung. Hal ini dilakukan agar subsidi yang diberikan bisa lebih tepat sasaran dibandingkan jika subsidi diberikan kepada barang," ujarnya.

Menurut Firmansyah, jika subsidi diberikan atas produk, maka orang yang tidak memerlukan subsidi (orang mampu/berpenghasilan tinggi) juga akan dapat mengakses barang bersubsidi tersebut. Dengan begitu, subsidi jadi tidak tepat sasaran.

"Namun, biasanya subsidi atas produk/barang lebih mudah diterapkan dibandingkan dengan subsidi atas orang," ungkapnya.

Firmansyah menuturkan, pengurangan subsidi secara langsung bisa dilakukan secara bertahap, dengan klasterisasi, yaitu pada poduk yang dibeli oleh kelompok masyarakat golongan mampu dan kelompok golongan pendapatan rendah. Sementara, BBM yang digunakan klaster masyarakat golongan pendapatan rendah masih diberikan subsidi, dan jika dikurangi hanya sedikit.

"Untuk golongan mampu, subsidi dapat dikurangi sepenuhnya, atau dapat dilakukan pengurangan subsidi bertahap, agar tidak terjadi shock pada daya beli," tuturnya.

Firmasnyah menambahkan, jika beban subsidi dalam APBN tidak segera diatasi, maka dana yang siap dibelanjakan untuk hal lain menjadi berkurang. Misalnya belanja untuk pembangunan sekolah, kesehatan, infrastruktur dan layanan publik lainnya.

"Anggaran yang dimiliki pemerintah tentu terbatas, sehingga hal ini dapat memperlambat pembangunan yang juga dibutuhkan oleh masyarakat," pungkasnya.

Load More