SuaraJawaTengah.id - Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah mulai melakukan penindakan terkait pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2022. Hingga Selasa (26/4/2022), tercatat ada 110 aduan terkait THR yang diterima posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, aduan tentang pemberian THR semakin banyak menjelang lebaran. Dari pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, lalu berkembang menjadi 78 laporan di hari Minggu (24/4/2022).
"Senin (25/4) kemarin ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut," ujarnya Sakina melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (27/4/2022).
Ia menyebut sesuai peraturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran atau tanggal 25 April 2022. Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan.
Sakina menyebut, sesuai peraturan THR pekerja di tahun ini harus diberikan penuh sesuai regulasi. Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, harus diberi satu kali gaji. Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, diberikan secara proporsional.
Ia menyebutkan, aduan pekerja yang masuk ke posko THR rerata mengeluhkan pembayaran yang telat atau dicicil. Selain itu ada keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak memberikan tunjangan.
"Kami tanggal 26 menerjunkan pengawas. Kemudian mereka akan mengeluarkan nota riksa. Nota itu harus direspon dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi nanti akan ada nota riksa 2, jangka juga tujuh hari. Kalau tidak ada respon, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36 2021," jelasnya.
Sesuai peraturan, sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Adapula pemberhentian usaha sebagjan atau keseluruhan alat produksi, sampai dengan pembekuan usaha.
Ditambahkan Sakina, pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR. Bahkan, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.
Baca Juga: Kunjungi Cilacap, Kapolda Jateng Minta Personel All Out Amankan Mudik di Jalur Selatan
Besaran denda lima persen tersebut, nantinya bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan, rerata perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19.
"Alasan mereka rata-rata karena terdampak Covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar," sebutnya.
Ia menyebut, tahun ini banyak di antara perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen. Perusahaan-perusahaan ini, rerata memiliki banyak pekerja.
Mumpuniwati mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Surakarta dan Kota Semarang. Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya.
Perusahaan Tertib Diapresiasi Pemprov Jateng
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
PSIS Diuji Mental di Laga Perdana Championship, PSPS Datang dengan Modal Dua Pekan di Semarang
-
Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak
-
Perkuat Investasi Berbasis ESG, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026