SuaraJawaTengah.id - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono mengaku tidak pernah menerima sepeser pun uang "fee" dari para kontraktor pelaksana berbagai proyek infrastruktur di kabupaten tersebut.
Hal tersebut disampaikan Budhi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/5/2022).
"Tidak pernah menerima uang dari para kontraktor melalui Kedi Afandi," kata Budhi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad dikutip dari ANTARA.
Dalam persidangan tersebut, Budhi mengakui pernah dua kali bertemu dengan para anggota asosiasi penyedia jasa konstruksi usai dilantik pada 2017.
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut sempat muncul usulan kenaikan harga perkiraan sendiri (HPS) atas barang/ jasa suatu pekerjaan di Banjarnegara sebesar 20 persen. Namun, lanjut dia, usulan tersebut tidak pernah terealisasi.
Budhi juga ditanya tentang posisinya di empat perusahaan jasa konstruksi milik keluarganya.
Selain pernah menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, Budhi mengaku memiliki saham di PT Semangat Muda, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Budhi diadili bersama orang dekatnya Kedi Afandi.
Dalam keterangannya, Kedi membenarkan bahwa janji kenaikan HPS sebesar 20 persen tidak terealisasi.
Baca Juga: Deretan Kakak Adik yang Tersandung Kasus Korupsi, Terbaru Ade Yasin dan Rachmat Yasin
Selain itu, Kedi juga mengakui sebagai orang yang berperan mengatur sejumlah proyek di Banjarnegara saat Budhi Sarwono menjabat sebagai bupati.
"Ini merupakan inisiatif pribadi karena tanggung jawab yang harus saya lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.
Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut digelar secara hibrida di mana kedua terdakwa menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC