SuaraJawaTengah.id - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono mengaku tidak pernah menerima sepeser pun uang "fee" dari para kontraktor pelaksana berbagai proyek infrastruktur di kabupaten tersebut.
Hal tersebut disampaikan Budhi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/5/2022).
"Tidak pernah menerima uang dari para kontraktor melalui Kedi Afandi," kata Budhi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad dikutip dari ANTARA.
Dalam persidangan tersebut, Budhi mengakui pernah dua kali bertemu dengan para anggota asosiasi penyedia jasa konstruksi usai dilantik pada 2017.
Menurut dia, dalam pertemuan tersebut sempat muncul usulan kenaikan harga perkiraan sendiri (HPS) atas barang/ jasa suatu pekerjaan di Banjarnegara sebesar 20 persen. Namun, lanjut dia, usulan tersebut tidak pernah terealisasi.
Budhi juga ditanya tentang posisinya di empat perusahaan jasa konstruksi milik keluarganya.
Selain pernah menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, Budhi mengaku memiliki saham di PT Semangat Muda, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Budhi diadili bersama orang dekatnya Kedi Afandi.
Dalam keterangannya, Kedi membenarkan bahwa janji kenaikan HPS sebesar 20 persen tidak terealisasi.
Baca Juga: Deretan Kakak Adik yang Tersandung Kasus Korupsi, Terbaru Ade Yasin dan Rachmat Yasin
Selain itu, Kedi juga mengakui sebagai orang yang berperan mengatur sejumlah proyek di Banjarnegara saat Budhi Sarwono menjabat sebagai bupati.
"Ini merupakan inisiatif pribadi karena tanggung jawab yang harus saya lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.
Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut digelar secara hibrida di mana kedua terdakwa menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR