SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang mengungkap dugaan peredaran pil Yarindo atau pil sapi dengan tersangka pelajar SMA berusia 18 tahun.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil penangkapan itu polisi berhasil menyita 2 ribu butir pil sapi dari tersangka.
Tersangka beriinisial MJCA ditangkap di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pada 22 Meret 2022. Dari tersangka polisi menyita 2 ribu pil Yarindo dan 6 butir pil Alprazolam 1mg.
Tersangka membeli 2 toples pil Yarindo yang masing-masing berisi 1.000 butir pil. Satu toples dibeli seharga Rp800 ribu melalui akun penjualan di media sosial.
Dari hasil penjualan 1.000 butir pil Yarindo, tersangka mendapat uang sebesar Rp2 juta.
“Ini waktu kami amankan sendirian karena dia mengaku dia sendiri yang beli dan memperjualbelikan,” kata Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Jumat (27/5/2022).
Tersangka mengaku sudah lebih dari 1 tahun melakukan kegiatan jual-beli pil Yarindo. Pil itu dijualnya kepada beberapa orang kenalan yang rata-rata sudah berusia dewasa.
Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP Ryanto Ulil Anshar menjelaskan, tersangka membeli pil Yarindo di salah satu akun media sosial. Akun media sosial dikunci sehingga tidak semua orang bisa mengakses.
Setiap orang yang akan mengakses media sosial tersebut harus mendapat konfirmasi dari admin akun.
Baca Juga: Perjuangan Tio Pakusadewo Lepas dari Narkoba, Sakau sampai Kesakitan saat Syuting
Akun ini tidak secara terang-terangan memperjualbelikan narkotika jenis pil Yarindo. Diduga para pelanggan sudah mengetahui info medsos penjual pil Yarindo dari informasi mulut ke mulut para pengguna.
Polres Magelang sementara ini menelusuri 5 akun media sosial yang diduga menjual pil sapi atau Yarindo. Selain di medsos, polisi juga memantau 2 akun di marketplace online yang diduga menjual pil terlarang tersebut.
“Kita tidak berhenti begitu saja (penangkapan tersangka). Dengan siapa atau ada orang lain yang membantu dan sebagainya,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun.
Dari 7 kasus narkotika yang diungkap Polres Magelang, Jumat (27/5/2022), lima diantaranya merupakan kasus peredaran pil Yarindo dan penyalahgunaan obat anti depresi.
Pil Yarindo semula merupakan nama dagang untuk obat anti-mual dan muntah yang mengandung Domperidone. Obat produksi Yarindo Farmatama ini termasuk obat keras, sehingga pembeliannya secara legal membutuhkan resep dokter.
Kebanyakan pil Yarindo yang sat ini beredar bukan lagi produksi perusahaan Yarindo Farmatama. Obat ini banyak diproduksi sendiri oleh para bandar, namun tetap menggunakan nama Yarindo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo