SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang mengungkap dugaan peredaran pil Yarindo atau pil sapi dengan tersangka pelajar SMA berusia 18 tahun.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil penangkapan itu polisi berhasil menyita 2 ribu butir pil sapi dari tersangka.
Tersangka beriinisial MJCA ditangkap di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pada 22 Meret 2022. Dari tersangka polisi menyita 2 ribu pil Yarindo dan 6 butir pil Alprazolam 1mg.
Tersangka membeli 2 toples pil Yarindo yang masing-masing berisi 1.000 butir pil. Satu toples dibeli seharga Rp800 ribu melalui akun penjualan di media sosial.
Dari hasil penjualan 1.000 butir pil Yarindo, tersangka mendapat uang sebesar Rp2 juta.
“Ini waktu kami amankan sendirian karena dia mengaku dia sendiri yang beli dan memperjualbelikan,” kata Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Jumat (27/5/2022).
Tersangka mengaku sudah lebih dari 1 tahun melakukan kegiatan jual-beli pil Yarindo. Pil itu dijualnya kepada beberapa orang kenalan yang rata-rata sudah berusia dewasa.
Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP Ryanto Ulil Anshar menjelaskan, tersangka membeli pil Yarindo di salah satu akun media sosial. Akun media sosial dikunci sehingga tidak semua orang bisa mengakses.
Setiap orang yang akan mengakses media sosial tersebut harus mendapat konfirmasi dari admin akun.
Baca Juga: Perjuangan Tio Pakusadewo Lepas dari Narkoba, Sakau sampai Kesakitan saat Syuting
Akun ini tidak secara terang-terangan memperjualbelikan narkotika jenis pil Yarindo. Diduga para pelanggan sudah mengetahui info medsos penjual pil Yarindo dari informasi mulut ke mulut para pengguna.
Polres Magelang sementara ini menelusuri 5 akun media sosial yang diduga menjual pil sapi atau Yarindo. Selain di medsos, polisi juga memantau 2 akun di marketplace online yang diduga menjual pil terlarang tersebut.
“Kita tidak berhenti begitu saja (penangkapan tersangka). Dengan siapa atau ada orang lain yang membantu dan sebagainya,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun.
Dari 7 kasus narkotika yang diungkap Polres Magelang, Jumat (27/5/2022), lima diantaranya merupakan kasus peredaran pil Yarindo dan penyalahgunaan obat anti depresi.
Pil Yarindo semula merupakan nama dagang untuk obat anti-mual dan muntah yang mengandung Domperidone. Obat produksi Yarindo Farmatama ini termasuk obat keras, sehingga pembeliannya secara legal membutuhkan resep dokter.
Kebanyakan pil Yarindo yang sat ini beredar bukan lagi produksi perusahaan Yarindo Farmatama. Obat ini banyak diproduksi sendiri oleh para bandar, namun tetap menggunakan nama Yarindo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran