SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 6 hingga 7 tahun penjara terhadap lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran atau PIP Semarang, terdakwa tidak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza dalam sidang yang berlangsung, Selasa (31/5/2022).
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Arkanu tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun penjara.
Adapun kelima terdakwa masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementata terdakwa Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut melansir ANTARA.
Sementara untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilai terdakwa tidak melakukan pukulan yang terlalu keras terhadap korban yang meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.
Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza mengakibatkan 14 taruna juniornya lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon melalui penasihat hukumannya langsung menyatakan banding.
Baca Juga: Sidang Kasus Kematian Taruna, Pejabat PIP Semarang Diperiksa Sebagai Saksi
Sementara empat terdakwa lainnya, juga melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Terbukti Melakukan Penganiayaan yang Menewaskan Juniornya, Lima Taruna PIP Semarang Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara
-
Bersikap Sopan, 5 Taruna PIP Semarang Tewaskan Juniornya Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Lanjutan Sidang Kasus Penganiayaan di PIP Semarang, Taruna Ungkap Masih Ada Kekerasan Terhadap Junior
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Libur Iduladha Aman! Pertamina Tambah 1,5 Juta Tabung LPG 3 Kg ke Jateng-DIY
-
Pondok Pesantren Darul Amanah Kendal Raih Penghargaan Digitalisasi Pesantren Terbaik di Indonesia
-
Mengawali Pekan, Semarang dan Wilayah Jateng Lainnya Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
-
Jelang Iduladha 2026, Muhammadiyah Semarang Siapkan 50 Lokasi Salat Ied Tersebar di Penjuru Kota
-
Ada Tempat Hiling Baru, 23 Semarang Shopping Center Resmi Buka dengan Konsep Oase yang Bikin Fomo