SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 6 hingga 7 tahun penjara terhadap lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran atau PIP Semarang, terdakwa tidak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza dalam sidang yang berlangsung, Selasa (31/5/2022).
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Arkanu tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun penjara.
Adapun kelima terdakwa masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementata terdakwa Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut melansir ANTARA.
Sementara untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilai terdakwa tidak melakukan pukulan yang terlalu keras terhadap korban yang meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.
Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza mengakibatkan 14 taruna juniornya lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon melalui penasihat hukumannya langsung menyatakan banding.
Baca Juga: Sidang Kasus Kematian Taruna, Pejabat PIP Semarang Diperiksa Sebagai Saksi
Sementara empat terdakwa lainnya, juga melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Terbukti Melakukan Penganiayaan yang Menewaskan Juniornya, Lima Taruna PIP Semarang Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara
-
Bersikap Sopan, 5 Taruna PIP Semarang Tewaskan Juniornya Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Lanjutan Sidang Kasus Penganiayaan di PIP Semarang, Taruna Ungkap Masih Ada Kekerasan Terhadap Junior
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Desa Pajambon Kuningan Tumbuh Bersama Desa BRILiaN BRI dan Potensi Lokal
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi dan Halalbihalal Bersama Ratusan Karyawan dan Mitra Usaha
-
Aktivis Mahasiswa Unissula Diculik dan Dianiaya, Diduga Terkait Advokasi Kasus Pelecehan Seksual
-
Salatiga Bersiap Jadi Pusat Padel Nasional: Visi Ambisius PBPI untuk Olahraga Modern
-
Pertama di Jawa Tengah: RS Telogorejo Terapkan Robot untuk Operasi Lutut dengan Presisi Tinggi