SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 6 hingga 7 tahun penjara terhadap lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran atau PIP Semarang, terdakwa tidak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Arkanu tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun penjara.
Adapun kelima terdakwa masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementata terdakwa Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut Selasa (31/5/2022).
Sementara untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilai terdakwa tidak melakukan pukulan yang terlalu keras terhadap korban yang meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.
Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza mengakibatkan 14 taruna juniornya lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon melalui penasihat hukumannya langsung menyatakan banding.
Baca Juga: PIP Semarang dan Forkom PT Maritim Terus Tingkatkan Kualitas Lulusan
Sementara empat terdakwa lainnya, juga melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025