Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 13 Juni 2022 | 07:35 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. [ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meminta pengurus wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menuntaskan legalitas tanah dan aset masjid.

"Hal itu akan menunjang peran DMI dalam berbagai bidang di Jawa Tengah, salah satunya pemberdayaan ekonomi berbasis masjid," kata Gus Yasin Dikutip dari ANTARA di Semarang, Minggu (12/6/2022).

Oleh karena itu, DMI Jateng perlu berkoordinasi dengan masjid-masjid di kabupaten/kota untuk mendata aset yang dimulai dari tingkat kecamatan, termasuk mengurus sertifikat dan izin pendirian bangunan.

Wagub menyebut dengan adanya kelengkapan dokumen-dokumen penting tersebut, maka status tanah, bangunan, maupun aset masjid menjadi jelas secara hukum.

Baca Juga: Lobi Ganjar Sukses, Korea Selatan Bakal Ikut Garap SDM di Jateng

"Selain terkait kepengurusan dan legalitas status masjid, peran DMI yang tidak kalah penting adalah menyangkut pemberdayaan ekonomi berbasis masjid," ujarnya.

Menurut dia, berbagai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa dikembangkan oleh DMI untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

"Di masjid-masjid ada kotak mingguan yang bisa dikembangkan untuk berbagai usaha seperti kafe untuk tempat makan dan minum pengunjung, yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Ini yang akan kita kembangkan," katanya.

Wagub menjelaskan DMI merupakan organisasi yang mempunyai kekuatan menyatukan umat sebab tidak sedikit pengurus maupun anggota DMI berasal dari berbagai kalangan dan aktif di berbagai organisasi.

Dengan demikian, dalam melaksanakan programnya, DMI dapat menggandeng lembaga atau organisasi lain dalam mewujudkan fungsi masjid, untuk meningkatkan kesejahteraan jamaah dan masyarakat di lingkungan masjid.

Baca Juga: Sambangi Pabrik Rokok di Kudus, Ganjar Pastikan Bantuan Mesin Etiket Tepat Sasaran

Wagub mencontohkan, kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait urusan wakaf masjid, serta menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan bagi masyarakat rentan seperti pelatihan memasak atau tata boga, pelatihan ekonomi kreatif, pelatihan konstruksi bangunan, pertukangan, dan sebagainya.

Load More