Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 27 Juni 2022 | 15:41 WIB
Pedagang membungkus minyak goreng curah yang dijual di Pasar Manis Purwokerto, Senin (27/6/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Rencana pemerintah untuk memberlakukan aturan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi nampaknya bakal mendapat banyak kendala. Pasalnya para pedagang merasa keberatan dengan rencana aturan tersebut.

Ibu Tohirin (27) salah satunya. Pedagang sembako di Pasar Manis Purwokerto ini mengaku bakal pusing jika saja rencana tersebut terealisasi. Pembelinya selama ini berada dari kalangan usia paruh baya.

Menurutnya aturan tersebut bakal menyulitkan dia dan konsumennya yang rata-rata belum menggunakan ponsel berbasis android.

"Ya bayangkan, masa Mbah-mbah disuruh pakai aplikasi PeduliLindungi. Pasti tidak mudeng lah. Soalnya selama ini konsumen saya rata-rata penjual gorengan. Terus kepriwe gole tuku? (Terus bagaimana belinya?)," katanya dengan nada kesal saat ditemui di Pasar Manis Purwokerto, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Begini Cara Membeli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK

Tohirin beranggapan ada alternatif lainnya jika tidak menggunakan aplikasi untuk membeli migor curah. Yaitu dengan fotokopi identitas diri.

"Okeh ada alternatif lain pake NIK. Tapi otomatis masa ke pasar harus fotokopi KTP dulu. Kaya mau utang saja," terangnya.

Ia mengira jika aturan tersebut mulai berlaku, akan kembali kesulitan mencari minyak goreng curah seperti saat awal polemik minyak goreng. Sebelum minyak goreng langka, dirinya bisa mengambil 10 jeriken dalam seminggu. Namun kini dibatasi 4 jeriken setiap minggu.

"Kadang kan dari distributornya otomatis dipersulit. Kaya dahulu dibatasi. Biasanya ambilnya boleh 10 sampai 20 jeliken. Pas aturan kemarin saya cuma dikasih 4 jeliken. Itu cuma buat sehari-dua hari habis. Ambilnya lagi setiap hari Rabu perminggu," jelasnya.

Selama ini ia menjual minyak goreng dengan harga Rp15.500 perkilogram (10 ons), sedangkan untuk satu liter (8 ons) dihargai Rp 14.000. Kebanyakan dari konsumennya tidak mengetahui perbedaan harga tersebut.

Baca Juga: Berharap Bisa Mengubah Nasib, 20 Penyandang Disabilitas Ikuti Pelatihan IT di SMK Telkom Purwokerto

"Ada juga kafe itu menawar harga. Mintanya satu kilogram minyak goreng tapi harganya pakai yang per liter. Capek saya jelasinnya. Padahal kan itu berbeda," tuturnya.

Sementara itu, pedagang lainnya Irfan Widiantoro (37), mengeluhkan hal serupa. Menurutnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah bakal menyusahkan dia dan konsumennya.

"Sebenarnya yang dibutuhkan warga itu kebijakan harga minyak goreng murah. Kaya sekarang kan itu sudah harga Rp 14 ribu. Ya sudah tidak usah lagi pakai syarat ini itu. Yang penting minyak goreng harganya murah," ungkapnya.

Ia khawatir dengan adanya kebijakan penggunaan NIK dan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah, akan muncul kecurangan lain yang bakal dilakukan oleh konsumen. Karena pelaksanaannya bakal minim pengawasan.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More