SuaraJawaTengah.id - Seorang pekerja proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal mencuri tong sampah di kawasan yang dijadikan city walk atau Malioboro itu. Pelaku nekat melakukan pencarian karena tak dibayar selama mengerjakan proyek.
Pelaku berinisial AL, warga Desa Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Pria 40 tahun itu terpergok warga mencuri tong sampah di kawasan Jalan Ahmad Yani pada Minggu (3/7/2022) dan akhirnya dibawa ke kantor polisi.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengungkapkan, pelaku dipergoki dan sempat dihakimi warga pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Beruntung, pelaku tak lama menjadi bulan-bulanan warga karena langsung diamankan personel Satpol PP yang mendatangi lokasi setelah mendapat laporan.
"Anggota Satpol PP memisahkan dan menginterogasi pelaku dan masyarakat. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku berusaha mengambil tong sampah," kata Hartoto saat dikonfirmasi kejadian itu, Senin (4/7/2022).
Menurut Hartoto, pelaku merupakan pekerja proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani. Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri tong sampah karena disuruh oleh mandor proyek.
"Dia mengira tong sampah yang dipasang milik CV pelaksana proyek. Sebenarnya itu milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal," kata Hartoto.
Menurut Hartoto, pelaku sempat dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tegal Kota sekitar pukul 03.30 WIB.
"Kemudian anggota Satpol mencari barang buktinya di kawasan Jalan A Yani dan ditemukan satu buah tong sampah," ucapnya.
Baca Juga: Satu Kecamatan di Kota Tegal Tak Miliki SMA/SMK Negeri, Sistem Zonasi PPDB Jadi Kendala
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Vonny Farizky mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena disuruh mandornya. Selain itu, pelaku juga mengaku tak dibayar selama tiga bulan mengerjakan proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani.
"Nanti kita dalami pihak yang diduga menyuruh pelaku untuk mengambil tong sampah," ujarnya, Senin (4/7/2022).
Vonny melanjutkan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
"(Pelaku) hanya wajib lapor. Kita harus punya hati, karena dia sudah tidak digaji malah masuk sel lagi, kasihan," ucapnya.
Untuk diketahui, proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal yang menelan anggaran hingga Rp9 miliar sempat menuai polemik. Dalam pelaksanaannya, proyek untuk menjadikan Jalan Ahmad Yani sebagai Malioboro-nya Tegal itu juga beberapa kali molor dari target dan akhirnya pihak rekanan diputus kontraknya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris