SuaraJawaTengah.id - Seorang pekerja proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal mencuri tong sampah di kawasan yang dijadikan city walk atau Malioboro itu. Pelaku nekat melakukan pencarian karena tak dibayar selama mengerjakan proyek.
Pelaku berinisial AL, warga Desa Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Pria 40 tahun itu terpergok warga mencuri tong sampah di kawasan Jalan Ahmad Yani pada Minggu (3/7/2022) dan akhirnya dibawa ke kantor polisi.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengungkapkan, pelaku dipergoki dan sempat dihakimi warga pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Beruntung, pelaku tak lama menjadi bulan-bulanan warga karena langsung diamankan personel Satpol PP yang mendatangi lokasi setelah mendapat laporan.
"Anggota Satpol PP memisahkan dan menginterogasi pelaku dan masyarakat. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku berusaha mengambil tong sampah," kata Hartoto saat dikonfirmasi kejadian itu, Senin (4/7/2022).
Menurut Hartoto, pelaku merupakan pekerja proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani. Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri tong sampah karena disuruh oleh mandor proyek.
"Dia mengira tong sampah yang dipasang milik CV pelaksana proyek. Sebenarnya itu milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal," kata Hartoto.
Menurut Hartoto, pelaku sempat dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tegal Kota sekitar pukul 03.30 WIB.
"Kemudian anggota Satpol mencari barang buktinya di kawasan Jalan A Yani dan ditemukan satu buah tong sampah," ucapnya.
Baca Juga: Satu Kecamatan di Kota Tegal Tak Miliki SMA/SMK Negeri, Sistem Zonasi PPDB Jadi Kendala
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Vonny Farizky mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena disuruh mandornya. Selain itu, pelaku juga mengaku tak dibayar selama tiga bulan mengerjakan proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani.
"Nanti kita dalami pihak yang diduga menyuruh pelaku untuk mengambil tong sampah," ujarnya, Senin (4/7/2022).
Vonny melanjutkan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
"(Pelaku) hanya wajib lapor. Kita harus punya hati, karena dia sudah tidak digaji malah masuk sel lagi, kasihan," ucapnya.
Untuk diketahui, proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal yang menelan anggaran hingga Rp9 miliar sempat menuai polemik. Dalam pelaksanaannya, proyek untuk menjadikan Jalan Ahmad Yani sebagai Malioboro-nya Tegal itu juga beberapa kali molor dari target dan akhirnya pihak rekanan diputus kontraknya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo