SuaraJawaTengah.id - Seorang pekerja proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal mencuri tong sampah di kawasan yang dijadikan city walk atau Malioboro itu. Pelaku nekat melakukan pencarian karena tak dibayar selama mengerjakan proyek.
Pelaku berinisial AL, warga Desa Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Pria 40 tahun itu terpergok warga mencuri tong sampah di kawasan Jalan Ahmad Yani pada Minggu (3/7/2022) dan akhirnya dibawa ke kantor polisi.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengungkapkan, pelaku dipergoki dan sempat dihakimi warga pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Beruntung, pelaku tak lama menjadi bulan-bulanan warga karena langsung diamankan personel Satpol PP yang mendatangi lokasi setelah mendapat laporan.
"Anggota Satpol PP memisahkan dan menginterogasi pelaku dan masyarakat. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku berusaha mengambil tong sampah," kata Hartoto saat dikonfirmasi kejadian itu, Senin (4/7/2022).
Menurut Hartoto, pelaku merupakan pekerja proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani. Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri tong sampah karena disuruh oleh mandor proyek.
"Dia mengira tong sampah yang dipasang milik CV pelaksana proyek. Sebenarnya itu milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal," kata Hartoto.
Menurut Hartoto, pelaku sempat dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tegal Kota sekitar pukul 03.30 WIB.
"Kemudian anggota Satpol mencari barang buktinya di kawasan Jalan A Yani dan ditemukan satu buah tong sampah," ucapnya.
Baca Juga: Satu Kecamatan di Kota Tegal Tak Miliki SMA/SMK Negeri, Sistem Zonasi PPDB Jadi Kendala
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Vonny Farizky mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena disuruh mandornya. Selain itu, pelaku juga mengaku tak dibayar selama tiga bulan mengerjakan proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani.
"Nanti kita dalami pihak yang diduga menyuruh pelaku untuk mengambil tong sampah," ujarnya, Senin (4/7/2022).
Vonny melanjutkan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
"(Pelaku) hanya wajib lapor. Kita harus punya hati, karena dia sudah tidak digaji malah masuk sel lagi, kasihan," ucapnya.
Untuk diketahui, proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal yang menelan anggaran hingga Rp9 miliar sempat menuai polemik. Dalam pelaksanaannya, proyek untuk menjadikan Jalan Ahmad Yani sebagai Malioboro-nya Tegal itu juga beberapa kali molor dari target dan akhirnya pihak rekanan diputus kontraknya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Hybrid Terbaik, Bisa Dibeli Di Akhir Tahun 2025 Ini
-
Tangan Dingin Anne Avantie di Bisnis Kuliner, Gandeng BRI Lestarikan Jajanan Legendaris
-
10 Komponen Mobil yang Harus Dicek Sebelum Berkendara Biar No Drama di Jalan!
-
Viral Penampakan Tanah Merah di Banyuwangi, Publik: Waspada Bencana Alam Ini
-
Era Baru Internet Semarang: Indosat Hadirkan Jaringan 5G dengan Teknologi AI