SuaraJawaTengah.id - Seorang pekerja proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal mencuri tong sampah di kawasan yang dijadikan city walk atau Malioboro itu. Pelaku nekat melakukan pencarian karena tak dibayar selama mengerjakan proyek.
Pelaku berinisial AL, warga Desa Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Pria 40 tahun itu terpergok warga mencuri tong sampah di kawasan Jalan Ahmad Yani pada Minggu (3/7/2022) dan akhirnya dibawa ke kantor polisi.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengungkapkan, pelaku dipergoki dan sempat dihakimi warga pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Beruntung, pelaku tak lama menjadi bulan-bulanan warga karena langsung diamankan personel Satpol PP yang mendatangi lokasi setelah mendapat laporan.
"Anggota Satpol PP memisahkan dan menginterogasi pelaku dan masyarakat. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku berusaha mengambil tong sampah," kata Hartoto saat dikonfirmasi kejadian itu, Senin (4/7/2022).
Menurut Hartoto, pelaku merupakan pekerja proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani. Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri tong sampah karena disuruh oleh mandor proyek.
"Dia mengira tong sampah yang dipasang milik CV pelaksana proyek. Sebenarnya itu milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal," kata Hartoto.
Menurut Hartoto, pelaku sempat dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tegal Kota sekitar pukul 03.30 WIB.
"Kemudian anggota Satpol mencari barang buktinya di kawasan Jalan A Yani dan ditemukan satu buah tong sampah," ucapnya.
Baca Juga: Satu Kecamatan di Kota Tegal Tak Miliki SMA/SMK Negeri, Sistem Zonasi PPDB Jadi Kendala
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Vonny Farizky mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena disuruh mandornya. Selain itu, pelaku juga mengaku tak dibayar selama tiga bulan mengerjakan proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani.
"Nanti kita dalami pihak yang diduga menyuruh pelaku untuk mengambil tong sampah," ujarnya, Senin (4/7/2022).
Vonny melanjutkan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
"(Pelaku) hanya wajib lapor. Kita harus punya hati, karena dia sudah tidak digaji malah masuk sel lagi, kasihan," ucapnya.
Untuk diketahui, proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal yang menelan anggaran hingga Rp9 miliar sempat menuai polemik. Dalam pelaksanaannya, proyek untuk menjadikan Jalan Ahmad Yani sebagai Malioboro-nya Tegal itu juga beberapa kali molor dari target dan akhirnya pihak rekanan diputus kontraknya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya