SuaraJawaTengah.id - Seorang pekerja proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal mencuri tong sampah di kawasan yang dijadikan city walk atau Malioboro itu. Pelaku nekat melakukan pencarian karena tak dibayar selama mengerjakan proyek.
Pelaku berinisial AL, warga Desa Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Pria 40 tahun itu terpergok warga mencuri tong sampah di kawasan Jalan Ahmad Yani pada Minggu (3/7/2022) dan akhirnya dibawa ke kantor polisi.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengungkapkan, pelaku dipergoki dan sempat dihakimi warga pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Beruntung, pelaku tak lama menjadi bulan-bulanan warga karena langsung diamankan personel Satpol PP yang mendatangi lokasi setelah mendapat laporan.
"Anggota Satpol PP memisahkan dan menginterogasi pelaku dan masyarakat. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku berusaha mengambil tong sampah," kata Hartoto saat dikonfirmasi kejadian itu, Senin (4/7/2022).
Menurut Hartoto, pelaku merupakan pekerja proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani. Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri tong sampah karena disuruh oleh mandor proyek.
"Dia mengira tong sampah yang dipasang milik CV pelaksana proyek. Sebenarnya itu milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal," kata Hartoto.
Menurut Hartoto, pelaku sempat dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tegal Kota sekitar pukul 03.30 WIB.
"Kemudian anggota Satpol mencari barang buktinya di kawasan Jalan A Yani dan ditemukan satu buah tong sampah," ucapnya.
Baca Juga: Satu Kecamatan di Kota Tegal Tak Miliki SMA/SMK Negeri, Sistem Zonasi PPDB Jadi Kendala
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Vonny Farizky mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena disuruh mandornya. Selain itu, pelaku juga mengaku tak dibayar selama tiga bulan mengerjakan proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani.
"Nanti kita dalami pihak yang diduga menyuruh pelaku untuk mengambil tong sampah," ujarnya, Senin (4/7/2022).
Vonny melanjutkan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
"(Pelaku) hanya wajib lapor. Kita harus punya hati, karena dia sudah tidak digaji malah masuk sel lagi, kasihan," ucapnya.
Untuk diketahui, proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal yang menelan anggaran hingga Rp9 miliar sempat menuai polemik. Dalam pelaksanaannya, proyek untuk menjadikan Jalan Ahmad Yani sebagai Malioboro-nya Tegal itu juga beberapa kali molor dari target dan akhirnya pihak rekanan diputus kontraknya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan