SuaraJawaTengah.id - Madrasah diniyah tempat tersangka MS (31 tahun) mengajar di Kecamatan Kaliangkrik, tidak terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Magelang. Tersangka diduga memperkosa dan mencabuli 4 murid madrasah tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Panut mengatakan, madrasah diniyah tempat MS mengajar pernah mengajukan izin operasional.
Namun permohonan izin ditolak karena dinilai belum memenuhi sejumlah syarat.
“Sampai kejadian ini (terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan) juga belum ngurus kembali izin operasional,” kata Panut, Rabu (13/7/2022).
Menurut pengakuan MS saat pemeriksaan di Polres Magelang, 12 Juli lalu, dia mengajar sekitar 90 murid.
Pemerkosaan dan pencabulan diduga terjadi di madrasah yang juga berfungsi sebagai tempat tinggal tersangka.
“Saya langsung komunikasi ke penyuluh setempat agar kegiatan (madrasah) dihentikan dulu. Kalau mau ngaji silakan penyuluh dan pemerintah desa mencari ustaz yang bertanggung jawab," paparnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Panut, tersangka MS berperan sebagai pengasuh madrasah.
“Paling duweni. Dituakan atau paling dituakan (di madrasah),” ujar dia.
Dipilihnya tersangka MS sebagai semacam pengasuh madrasah, bukan tanpa alasan. Menurut informasi dari Muslih, kepala desa tempat MS tinggal, tersangka pernah mengenyam pendidikan pondok pesantren selama 11 tahun di Trenggalek, Jawa Timur.
“Saya ngomong jujur, orangnya itu pendiam. Saya juga kaget. Begitu ada kasus ini (saya) langsung minta dia menyerahkan diri. Harus diselesaikan, kalau secara hukum berarti ke kepolisian," jelasnya.
Muslih menyayangkan kasus ini terjadi di desanya, terlebih melibatkan guru madrasah tempat yang seharusnya aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu.
“Saya itu berharap dengan adanya guru ngaji itu bagi-bagi ilmu ke masyarakat. Di sana (dusun tempat tersangka tinggal) masih jarang guru ngaji. Warga yang lulusan pondok pesantren masih jarang,” ujar Muslih.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Panut mengusulkan perubahan mekanisme mengajar sorogan (saling berhadap guru dan murid) di madrasah atau pondok pesantren.
Meminilisir kasus pelecehan seksual di madrasah dan pondok pesantren, Panut meminta murid perempuan hanya diajar oleh guru perempuan, begitu juga sebaliknya.
Berita Terkait
-
Pelecehan Seksual Guru Gaji di Mojokerto, Korban yang Masih Anak-anak Dicekoki Video Porno Hubungan Sesama Jenis
-
Status Aset PT KAI Bekas Stasiun di Jalur Mati Kereta Api Mati Magelang: Dikuasai Pihak Ketiga
-
Viral, Komentar Dugaan Pemerkosaan Warganet di Cilacap dalam Youtube Deddy Corbuzier, Begini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya