SuaraJawaTengah.id - Madrasah diniyah tempat tersangka MS (31 tahun) mengajar di Kecamatan Kaliangkrik, tidak terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Magelang. Tersangka diduga memperkosa dan mencabuli 4 murid madrasah tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Panut mengatakan, madrasah diniyah tempat MS mengajar pernah mengajukan izin operasional.
Namun permohonan izin ditolak karena dinilai belum memenuhi sejumlah syarat.
“Sampai kejadian ini (terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan) juga belum ngurus kembali izin operasional,” kata Panut, Rabu (13/7/2022).
Menurut pengakuan MS saat pemeriksaan di Polres Magelang, 12 Juli lalu, dia mengajar sekitar 90 murid.
Pemerkosaan dan pencabulan diduga terjadi di madrasah yang juga berfungsi sebagai tempat tinggal tersangka.
“Saya langsung komunikasi ke penyuluh setempat agar kegiatan (madrasah) dihentikan dulu. Kalau mau ngaji silakan penyuluh dan pemerintah desa mencari ustaz yang bertanggung jawab," paparnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Panut, tersangka MS berperan sebagai pengasuh madrasah.
“Paling duweni. Dituakan atau paling dituakan (di madrasah),” ujar dia.
Dipilihnya tersangka MS sebagai semacam pengasuh madrasah, bukan tanpa alasan. Menurut informasi dari Muslih, kepala desa tempat MS tinggal, tersangka pernah mengenyam pendidikan pondok pesantren selama 11 tahun di Trenggalek, Jawa Timur.
“Saya ngomong jujur, orangnya itu pendiam. Saya juga kaget. Begitu ada kasus ini (saya) langsung minta dia menyerahkan diri. Harus diselesaikan, kalau secara hukum berarti ke kepolisian," jelasnya.
Muslih menyayangkan kasus ini terjadi di desanya, terlebih melibatkan guru madrasah tempat yang seharusnya aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu.
“Saya itu berharap dengan adanya guru ngaji itu bagi-bagi ilmu ke masyarakat. Di sana (dusun tempat tersangka tinggal) masih jarang guru ngaji. Warga yang lulusan pondok pesantren masih jarang,” ujar Muslih.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Panut mengusulkan perubahan mekanisme mengajar sorogan (saling berhadap guru dan murid) di madrasah atau pondok pesantren.
Meminilisir kasus pelecehan seksual di madrasah dan pondok pesantren, Panut meminta murid perempuan hanya diajar oleh guru perempuan, begitu juga sebaliknya.
Berita Terkait
-
Pelecehan Seksual Guru Gaji di Mojokerto, Korban yang Masih Anak-anak Dicekoki Video Porno Hubungan Sesama Jenis
-
Status Aset PT KAI Bekas Stasiun di Jalur Mati Kereta Api Mati Magelang: Dikuasai Pihak Ketiga
-
Viral, Komentar Dugaan Pemerkosaan Warganet di Cilacap dalam Youtube Deddy Corbuzier, Begini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris