Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Juli 2022 | 21:26 WIB
MS (31 tahun) guru mengaji tersangka pemerkosaan dan pencabulan 4 orang muridnya, menjalani pemeriksaan di Polres Magelang, Selasa (12/7/2022). [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Madrasah diniyah tempat tersangka MS (31 tahun) mengajar di Kecamatan Kaliangkrik, tidak terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Magelang. Tersangka diduga memperkosa dan mencabuli 4 murid madrasah tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Panut mengatakan, madrasah diniyah tempat MS mengajar pernah mengajukan izin operasional.

Namun permohonan izin ditolak karena dinilai belum memenuhi sejumlah syarat.

“Sampai kejadian ini (terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan) juga belum ngurus kembali izin operasional,” kata Panut, Rabu (13/7/2022).      

Baca Juga: Diabaikan Penegak Hukum, Cerita Anak Yatim di Cilacap Diperkosa Ayah Tiri Bikin Warganet Geram: Viralkan!

Menurut pengakuan MS saat pemeriksaan di Polres Magelang, 12 Juli lalu, dia mengajar sekitar 90 murid.

Pemerkosaan dan pencabulan diduga terjadi di madrasah yang juga berfungsi sebagai tempat tinggal tersangka.

“Saya langsung komunikasi ke penyuluh setempat agar kegiatan (madrasah) dihentikan dulu. Kalau mau ngaji silakan penyuluh dan pemerintah desa mencari ustaz yang bertanggung jawab," paparnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Panut, tersangka MS berperan sebagai pengasuh madrasah.

Paling duweni. Dituakan atau paling dituakan (di madrasah),” ujar dia.

Baca Juga: Polres Magelang Tahan Guru Ngaji Diduga Cabuli Empat Muridnya

Dipilihnya tersangka MS sebagai semacam pengasuh madrasah, bukan tanpa alasan. Menurut informasi dari Muslih, kepala desa tempat MS tinggal, tersangka pernah mengenyam pendidikan pondok pesantren selama 11 tahun di Trenggalek, Jawa Timur.

Load More