SuaraJawaTengah.id - Madrasah diniyah tempat tersangka MS (31 tahun) mengajar di Kecamatan Kaliangkrik, tidak terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Magelang. Tersangka diduga memperkosa dan mencabuli 4 murid madrasah tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Panut mengatakan, madrasah diniyah tempat MS mengajar pernah mengajukan izin operasional.
Namun permohonan izin ditolak karena dinilai belum memenuhi sejumlah syarat.
“Sampai kejadian ini (terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan) juga belum ngurus kembali izin operasional,” kata Panut, Rabu (13/7/2022).
Menurut pengakuan MS saat pemeriksaan di Polres Magelang, 12 Juli lalu, dia mengajar sekitar 90 murid.
Pemerkosaan dan pencabulan diduga terjadi di madrasah yang juga berfungsi sebagai tempat tinggal tersangka.
“Saya langsung komunikasi ke penyuluh setempat agar kegiatan (madrasah) dihentikan dulu. Kalau mau ngaji silakan penyuluh dan pemerintah desa mencari ustaz yang bertanggung jawab," paparnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Panut, tersangka MS berperan sebagai pengasuh madrasah.
“Paling duweni. Dituakan atau paling dituakan (di madrasah),” ujar dia.
Baca Juga: Polres Magelang Tahan Guru Ngaji Diduga Cabuli Empat Muridnya
Dipilihnya tersangka MS sebagai semacam pengasuh madrasah, bukan tanpa alasan. Menurut informasi dari Muslih, kepala desa tempat MS tinggal, tersangka pernah mengenyam pendidikan pondok pesantren selama 11 tahun di Trenggalek, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
3 Jalur Alternatif Mudik ke Magelang Tanpa Macet dari Semarang, Jogja dan Purwokerto
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara