SuaraJawaTengah.id - Kasus COVID-19 di Indonesia kembali bertambah setelah pada hari ini terkonfirmasi 5.653 kasus baru, dengan DKI Jakarta menjadi provinsi yang melaporkan tambahan terbesar, menurut data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Dikutip dari ANTARA Rabu (20/7/2022), peningkatan kasus COVID-19 itu disertai juga laporan tambahan pasien pulih sebanyak 2.331 orang dan sepuluh orang meninggal dunia.
Dengan adanya tambahan itu, maka terakumulasi kasus COVID-19 di Indonesia sejak Maret 2020 sebesar 6.149.084 orang. Dari jumlah tersebut, 5.957.908 orang telah dinyatakan pulih dan 156.875 orang meninggal dunia.
Saat ini terdapat 34.301 kasus aktif atau pasien yang tengah menjalani perawatan dan isolasi setelah terkonfirmasi positif COVID-19. Angka itu memperlihatkan adanya tambahan 3.312 orang dibandingkan Selasa (19/7) lalu.
Selain itu, terdapat pula 6.536 orang yang masuk dalam kategori suspek COVID-19.
Kasus baru hari ini terkonfirmasi setelah dilakukan pengujian terhadap 118.906 spesimen dari 87.431 orang di jejaring laboratorium seluruh Indonesia.
Tingkat positif atau positivity rate nasional untuk kategori spesimen harian adalah 7,95 persen dan kategori orang harian 6,47 persen.
Provinsi yang melaporkan adanya tambahan kasus terbanyak hari ini adalah DKI Jakarta, dengan 2.950 kasus baru, Jawa Barat 1.076 kasus baru, Banten 699 kasus baru, Jawa Timur 328 kasus baru dan Bali dengan 159 kasus baru.
Untuk mencegah adanya importasi kasus COVID-19, Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh jamaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi untuk menjalani skrining kesehatan di setiap debarkasi.
Baca Juga: Siyoon dan Suhyeon Dinyatakan Positif Covid, Sejumlah Kegiatan Billlie Terpakasa Ditunda
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana mengatakan ketentuan pemeriksaan skrining antigen COVID-19 yang semula acak terhadap 10 persen dari jumlah jamaah setiap kloter, kini dilakukan terhadap seluruh jamaah yang kembali ke Tanah Air.
Ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Budi menyatakan bahwa ketentuan itu diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota