SuaraJawaTengah.id - Kasus COVID-19 di Indonesia kembali bertambah setelah pada hari ini terkonfirmasi 5.653 kasus baru, dengan DKI Jakarta menjadi provinsi yang melaporkan tambahan terbesar, menurut data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Dikutip dari ANTARA Rabu (20/7/2022), peningkatan kasus COVID-19 itu disertai juga laporan tambahan pasien pulih sebanyak 2.331 orang dan sepuluh orang meninggal dunia.
Dengan adanya tambahan itu, maka terakumulasi kasus COVID-19 di Indonesia sejak Maret 2020 sebesar 6.149.084 orang. Dari jumlah tersebut, 5.957.908 orang telah dinyatakan pulih dan 156.875 orang meninggal dunia.
Saat ini terdapat 34.301 kasus aktif atau pasien yang tengah menjalani perawatan dan isolasi setelah terkonfirmasi positif COVID-19. Angka itu memperlihatkan adanya tambahan 3.312 orang dibandingkan Selasa (19/7) lalu.
Selain itu, terdapat pula 6.536 orang yang masuk dalam kategori suspek COVID-19.
Kasus baru hari ini terkonfirmasi setelah dilakukan pengujian terhadap 118.906 spesimen dari 87.431 orang di jejaring laboratorium seluruh Indonesia.
Tingkat positif atau positivity rate nasional untuk kategori spesimen harian adalah 7,95 persen dan kategori orang harian 6,47 persen.
Provinsi yang melaporkan adanya tambahan kasus terbanyak hari ini adalah DKI Jakarta, dengan 2.950 kasus baru, Jawa Barat 1.076 kasus baru, Banten 699 kasus baru, Jawa Timur 328 kasus baru dan Bali dengan 159 kasus baru.
Untuk mencegah adanya importasi kasus COVID-19, Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh jamaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi untuk menjalani skrining kesehatan di setiap debarkasi.
Baca Juga: Siyoon dan Suhyeon Dinyatakan Positif Covid, Sejumlah Kegiatan Billlie Terpakasa Ditunda
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana mengatakan ketentuan pemeriksaan skrining antigen COVID-19 yang semula acak terhadap 10 persen dari jumlah jamaah setiap kloter, kini dilakukan terhadap seluruh jamaah yang kembali ke Tanah Air.
Ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Budi menyatakan bahwa ketentuan itu diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Jangan Panik Kehabisan Gas! Pertamina Banjiri Jateng dan DIY 9 Juta LPG 3 Kg Jelang Lebaran
-
Puncak Arus Mudik Dimulai! 2.390 Mobil per Jam 'Serbu' Semarang via Tol Kalikangkung
-
Murka! Ahmad Luthfi Soal OTT KPK Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Cuma di Mulut
-
Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, PBNU: Ini Premanisme Politik!
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?