SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang mengungkap kasus peredaran pil Yaridon (pil sapi) yang disamarkan dalam kemasan pakan ikan hias. Kasus peredaran pil sapi terbanyak yang berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resort Magelang.
Dari tersangka berinisial FAP (20 tahun), polisi menyita 12.975 butir pil Yaridon. Tersangka diduga mengedarkan pil psikotropika Alprazolam yang tidak memiliki standar aman.
“Ini mungkin paling banyak untuk barang buktinya. Sehingga hal ini tidak hanya berhenti kepada tersangka FAP,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun, Kamis 21/7/2022).
Polisi akan menelusuri dari mana asal barang tersebut, bagaimana tersangka melakukan transaksi dan siapa saja konsumennya.
Baca Juga: Ada Ribuan Obat Terlarang di Rumah Remaja di Taktakan Serang, Polisi Langsung Bekuk Pelaku
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Sat Narkoba Polres Magelang, Iptu M Honi Zulqirom mengatakan, tersangka FAP diduga telah mengedarkan pil Yarindo 3-4 bulan terakhir.
“Betul memang cara mereka mengelabui dengan paket itu di luar dikemas bahwa itu makanan ikan hias. Itu salah satu modus dari mereka,” kata Iptu Honi.
Tersangka ditangkap pada 1 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Magelang. Kepada polisi, tersangka mengaku membeli pil Yarindo secara daring pada salah satu akun toko online Tokopedia.
Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi pil Yarindo tersebut. “Konsumen dari kalangan remaja maupun orang umum, dewasa. Kebanyakan tersangka yang kami amankan, kalau dia pengedar pasti juga konsumsi sendiri. Termasuk dalam perkara ini, dia juga konsumsi sendiri.”
Tersangka FAP dijerat Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Kebangetan! Bukannya Sekolah, Pelajar di Magelang Malah Edarkan Ribuan Pil Sapi, Begini Ceritanya
Pelanggaran Pasal 196 UU Kesehatan diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan pelanggaran Pasal 62 UU Psikotropika diancam pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Berita Terkait
-
Bocah 10 Tahun Laporkan Ayah ke Polisi karena PR, Bocorkan Kepemilikan Obat Terlarang
-
Waduh! Nekat Edarkan Obat-obatan Terlarang karena Alasan Hidup Susah, Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi
-
Seorang PriaTewas Usai Dicekoki Alkohol dan Obat Terlarang Sebelum Diperkosa
-
Gaga Muhammad Dicurigai Ngobat Karena Gerak-Geriknya Aneh Saat Podcast: Apa Saja Ciri-Ciri Pengguna Obat Terlarang?
-
Siapa Artis N yang Terciduk Pakai Obat Keras Langsung Dibebaskan Polisi? Nama Nafa Urbach Terseret
Tag
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Jelang Duel Krusial Lawan Madura United, PSIS Semarang Umumkan Harga Tiket!
-
Pacu Kuantitas Ekspor, Ahmad Luthfi Upayakan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas
-
Skema One Way di Tol Semarang, Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2025
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Grobogan
-
Semarang Jadi Tuan Rumah Pembuka Superchallenge Super Prix 2025