Pendaftaran PSE ini dinilai sebagai salah satu instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan data.
Dalam keterangan terpisah, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai pendaftaran PSE adalah langkah awal penegakan kedaulatan digital Indonesia. Regulator seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bisa terbantu dalam pengelolaan dan pengawasan layanan keuangan, terutama untuk PSE asing.
Pro dan kontra terhadap adalah konsekuensi dari aturan baru.
Meski kebijakan ini dinilai baik untuk tata kelola digital, pakar melihatnya bukan tanpa cela dan masih ada kesempatan untuk diperbaiki. Misalnya, menurut Ardi, komunikasi publik dan sosialisasi aturan ini masih perlu diperbaiki supaya publik paham aturan pendaftaran PSE ini.
Baca Juga: LinkAja dan Pertamina Lakukan Sinergi Buat Pembelian BBM Bersubsidi
Selain itu, kemudahan saat pendaftaran membuat sejumlah pihak yang semestinya tidak mendaftar, jadi ikut mendaftar. Kementerian Kominfo menerapkan prinsip post-audit, yaitu PSE diyakini sudah memberikan data sebenar-benarnya baru kemudian kementerian akan mengevaluasi.
Kominfo akan menghentikan sementara atau mencabut izin sistem elektronik jika tidak sesuai persyaratan.
Sementara Alfons menilai kementerian perlu membenahi sistem pendaftaran PSE sehingga platform yang ingin mendaftar tidak merasa kesulitan.
Aturan pendaftaran PSE ini jelas akan berpengaruh terhadap berbagai industri di Indonesia, termasuk industri teknologi finansial (tekfin) yang akhir-akhir ini tumbuh menggembirakan.
Layanan keuangan adalah salah satu sektor yang memiliki regulasi sangat ketat. Di Indonesia, penyelenggara harus terdaftar ke BI dan OJK, lalu ditambah lagi ke Kominfo sebagai PSE jika mereka memiliki platform digital.
Baca Juga: Jangan Salah! Beda PSE dengan PMSE dan Dampaknya ke Pajak
Menurut Ardi, dengan pendaftaran seperti ini, maka semakin jelas bahwa PSE harus memenuhi kewajiban kepada negara, yaitu membayar pajak, dan kewajiban kepada konsumen, yaitu memberi pelayanan yang sesuai standar.
Berita Terkait
-
Standard Chartered Indonesia Kembangkan Sistem Transaksi Digital Solusi Bangun Beton
-
Diangkat Jadi Dirut PT PFN, Publik 'Spill' Jejak Digital Ifan Seventeen
-
Telkom Solution: Strategi Telkom dalam Menyediakan Layanan Digital untuk Segmen B2B
-
Telkom Akselerasi Transformasi Guna Perkuat Ekosistem Digital Nasional dan Dukung Terwujudnya Asta Cita
-
Ngabuburit Digital: Saat Ramadan Lebih Banyak di TikTok daripada Masjid
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Berkat Program Speling, Banyak Penyakit Terdeteksi Secara Dini
-
BRI Peduli Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Warga Jatingaleh
-
Curhat Nelayan Cilacap ke Gubernur Ahmad Luthfi: Rebutan Solar hingga Masalah Tambak Udang
-
Pertamina Sabet BUMN Terbaik CSR Jateng: Ungguli Perusahaan Lain dalam Atasi Kemiskinan Ekstrem!
-
Di Tengah Isu Efisiensi, Astra Daihatsu Optimis Capai Target Penjualan di Jateng