Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 07:10 WIB
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj].

SuaraJawaTengah.id - Dua minggu belakangan istilah blokir-memblokir ramai diperbincangkan, bermula dari aturan terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan platform digital untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Aturan itu menyebutkan perusahaan pemilik platform digital, alias penyelenggara elektronik, yang sudah beroperasi di Indonesia harus mendaftar sampai batas waktu terakhir 20 Juli, jika tidak, mereka akan diberi sanksi, paling berat pemutusan akses.

Kementerian tidak main-main soal sanksi blokir itu, terhitung sejak Sabtu (30/7/2022) lalu, hampir sepuluh layanan asing diputus aksesnya karena tidak kunjung mendaftar.

Alhasil, masyarakat memprotes kebijakan ini karena merasa dirugikan, salah satunya karena uang tidak bisa dicairkan dari PayPal, yang layanannya waktu itu diblokir karena tidak mendaftar.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, mengatakan dunia digital ibarat hutan belantara, perlu ada aturan, tata kelola.

"Kalau tidak, isinya penuh dengan predator," kata Ardi dikutip dari ANTARA Jumat (5/8/2022).

Ungkapan tersebut sama sekali tidak bermaksud menyebut internet, ruang digital, adalah hal yang negatif dan orang-orang yang terlibat di dalamnya adalah aktor jahat. Perkembangan internet selama 10 tahun terakhir begitu pesat, banyak layanan dan aktivitas baru yang muncul berkat keberadaan teknologi tersebut.

Dampak internet dan teknologi digital paling terasa dua tahun belakangan, kegiatan sehari-hari seperti belajar dan bekerja bisa dilakukan dari jarak jauh memanfaatkan berbagai layanan digital.

Pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, yang diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, perlu dilihat sebagai tata kelola ruang digital Indonesia.

Baca Juga: LinkAja dan Pertamina Lakukan Sinergi Buat Pembelian BBM Bersubsidi

Menurut Ardi, tata kelola digital harus dilakukan untuk melindungi masyarakat, sebagai pengguna layanan digital, dan mendorong pertumbuhan industri. Jika tidak, dia khawatir tidak ada aturan yang jelas dan ruang digital menjadi kacau.

Diwawancara terpisah, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melihat pendaftaran PSE bisa membantu penanganan ketika terjadi masalah di ruang digital, misalnya penipuan, lembaga bisa berkoordinasi dengan platform digital untuk mengatasi masalah tersebut.

Tidak semua pihak sepakat dengan aturan ini, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 secara tegas menolak aturan pendaftaran PSE karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia dan memberikan efek domino kepada masyarakat dan industri.

Melalui keterangan pers terkini, Koalisi, yang beranggotakan SAFEnet, AJI Indonesia dan YLBHI, meminta Presiden Joko Widodo mencabut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 karena menyalahi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik soal sanksi pemutusan akses.

Pemblokiran akses juga dinilai menimbulkan kerugian bagi masyarakat, seperti tidak bisa menarik uang bagi mereka yang gajinya dibayarkan melalui Paypal dan menghambat industri game dan kreatif Indonesia karena platform game online diblokir. Beberapa pengembang game lokal merilis konten mereka melalui Steam, yang sempat diblokir.

Plus dan minus aturan digital

Load More