Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 07:10 WIB
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj].

Diwawancara terpisah, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melihat pendaftaran PSE bisa membantu penanganan ketika terjadi masalah di ruang digital, misalnya penipuan, lembaga bisa berkoordinasi dengan platform digital untuk mengatasi masalah tersebut.

Tidak semua pihak sepakat dengan aturan ini, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 secara tegas menolak aturan pendaftaran PSE karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia dan memberikan efek domino kepada masyarakat dan industri.

Melalui keterangan pers terkini, Koalisi, yang beranggotakan SAFEnet, AJI Indonesia dan YLBHI, meminta Presiden Joko Widodo mencabut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 karena menyalahi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik soal sanksi pemutusan akses.

Pemblokiran akses juga dinilai menimbulkan kerugian bagi masyarakat, seperti tidak bisa menarik uang bagi mereka yang gajinya dibayarkan melalui Paypal dan menghambat industri game dan kreatif Indonesia karena platform game online diblokir. Beberapa pengembang game lokal merilis konten mereka melalui Steam, yang sempat diblokir.

Baca Juga: LinkAja dan Pertamina Lakukan Sinergi Buat Pembelian BBM Bersubsidi

Plus dan minus aturan digital

Pro dan kontra terhadap aturan pendaftaran PSE ini begitu terasa di dunia maya, masyarakat terdampak langsung karena beberapa layanan yang mereka gunakan diblokir.

Beberapa pakar dan aktivis isu digital yang tidak sepakat dengan aturan ini menilai kewajiban pendaftaran PSE mendadak dan terburu-buru.

Ardi, yang juga pelaku industri teknologi finansial dan anggota Dewan Kehormatan dan Etik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), mengingat pemerintah pernah mengajak PSE berdiskusi soal aturan ini pada 2014.

Melihat ada jeda yang cukup panjang dari diskusi tersebut hingga aturan diterapkan, dia menilai terlambat, tapi, tetap harus dilakukan karena lansekap ruang digital semakin berkembang.

Baca Juga: Jangan Salah! Beda PSE dengan PMSE dan Dampaknya ke Pajak

Contohnya, masyarakat kini sudah mengetahui perlindungan data pribadi, maka, ketika menggunakan aplikasi atau mendaftar layanan digital, soal perlindungan data adalah salah satu yang mereka cari atau tanyakan kepada penyedia platform.

Load More