Pro dan kontra terhadap aturan pendaftaran PSE ini begitu terasa di dunia maya, masyarakat terdampak langsung karena beberapa layanan yang mereka gunakan diblokir.
Beberapa pakar dan aktivis isu digital yang tidak sepakat dengan aturan ini menilai kewajiban pendaftaran PSE mendadak dan terburu-buru.
Ardi, yang juga pelaku industri teknologi finansial dan anggota Dewan Kehormatan dan Etik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), mengingat pemerintah pernah mengajak PSE berdiskusi soal aturan ini pada 2014.
Melihat ada jeda yang cukup panjang dari diskusi tersebut hingga aturan diterapkan, dia menilai terlambat, tapi, tetap harus dilakukan karena lansekap ruang digital semakin berkembang.
Contohnya, masyarakat kini sudah mengetahui perlindungan data pribadi, maka, ketika menggunakan aplikasi atau mendaftar layanan digital, soal perlindungan data adalah salah satu yang mereka cari atau tanyakan kepada penyedia platform.
Pendaftaran PSE ini dinilai sebagai salah satu instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan data.
Dalam keterangan terpisah, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai pendaftaran PSE adalah langkah awal penegakan kedaulatan digital Indonesia. Regulator seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bisa terbantu dalam pengelolaan dan pengawasan layanan keuangan, terutama untuk PSE asing.
Pro dan kontra terhadap adalah konsekuensi dari aturan baru.
Meski kebijakan ini dinilai baik untuk tata kelola digital, pakar melihatnya bukan tanpa cela dan masih ada kesempatan untuk diperbaiki. Misalnya, menurut Ardi, komunikasi publik dan sosialisasi aturan ini masih perlu diperbaiki supaya publik paham aturan pendaftaran PSE ini.
Baca Juga: LinkAja dan Pertamina Lakukan Sinergi Buat Pembelian BBM Bersubsidi
Selain itu, kemudahan saat pendaftaran membuat sejumlah pihak yang semestinya tidak mendaftar, jadi ikut mendaftar. Kementerian Kominfo menerapkan prinsip post-audit, yaitu PSE diyakini sudah memberikan data sebenar-benarnya baru kemudian kementerian akan mengevaluasi.
Kominfo akan menghentikan sementara atau mencabut izin sistem elektronik jika tidak sesuai persyaratan.
Sementara Alfons menilai kementerian perlu membenahi sistem pendaftaran PSE sehingga platform yang ingin mendaftar tidak merasa kesulitan.
Aturan pendaftaran PSE ini jelas akan berpengaruh terhadap berbagai industri di Indonesia, termasuk industri teknologi finansial (tekfin) yang akhir-akhir ini tumbuh menggembirakan.
Layanan keuangan adalah salah satu sektor yang memiliki regulasi sangat ketat. Di Indonesia, penyelenggara harus terdaftar ke BI dan OJK, lalu ditambah lagi ke Kominfo sebagai PSE jika mereka memiliki platform digital.
Menurut Ardi, dengan pendaftaran seperti ini, maka semakin jelas bahwa PSE harus memenuhi kewajiban kepada negara, yaitu membayar pajak, dan kewajiban kepada konsumen, yaitu memberi pelayanan yang sesuai standar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Novita Wijayanti Datangi Gudang Bulog Cilacap, Kawal Harga Gabah Petani dan Stok Beras
-
5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan
-
Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
-
Warga Semarang Siapkan Payung Hari Ini! BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Kota Lumpia
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium