Pro dan kontra terhadap aturan pendaftaran PSE ini begitu terasa di dunia maya, masyarakat terdampak langsung karena beberapa layanan yang mereka gunakan diblokir.
Beberapa pakar dan aktivis isu digital yang tidak sepakat dengan aturan ini menilai kewajiban pendaftaran PSE mendadak dan terburu-buru.
Ardi, yang juga pelaku industri teknologi finansial dan anggota Dewan Kehormatan dan Etik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), mengingat pemerintah pernah mengajak PSE berdiskusi soal aturan ini pada 2014.
Melihat ada jeda yang cukup panjang dari diskusi tersebut hingga aturan diterapkan, dia menilai terlambat, tapi, tetap harus dilakukan karena lansekap ruang digital semakin berkembang.
Contohnya, masyarakat kini sudah mengetahui perlindungan data pribadi, maka, ketika menggunakan aplikasi atau mendaftar layanan digital, soal perlindungan data adalah salah satu yang mereka cari atau tanyakan kepada penyedia platform.
Pendaftaran PSE ini dinilai sebagai salah satu instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan data.
Dalam keterangan terpisah, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai pendaftaran PSE adalah langkah awal penegakan kedaulatan digital Indonesia. Regulator seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bisa terbantu dalam pengelolaan dan pengawasan layanan keuangan, terutama untuk PSE asing.
Pro dan kontra terhadap adalah konsekuensi dari aturan baru.
Meski kebijakan ini dinilai baik untuk tata kelola digital, pakar melihatnya bukan tanpa cela dan masih ada kesempatan untuk diperbaiki. Misalnya, menurut Ardi, komunikasi publik dan sosialisasi aturan ini masih perlu diperbaiki supaya publik paham aturan pendaftaran PSE ini.
Baca Juga: LinkAja dan Pertamina Lakukan Sinergi Buat Pembelian BBM Bersubsidi
Selain itu, kemudahan saat pendaftaran membuat sejumlah pihak yang semestinya tidak mendaftar, jadi ikut mendaftar. Kementerian Kominfo menerapkan prinsip post-audit, yaitu PSE diyakini sudah memberikan data sebenar-benarnya baru kemudian kementerian akan mengevaluasi.
Kominfo akan menghentikan sementara atau mencabut izin sistem elektronik jika tidak sesuai persyaratan.
Sementara Alfons menilai kementerian perlu membenahi sistem pendaftaran PSE sehingga platform yang ingin mendaftar tidak merasa kesulitan.
Aturan pendaftaran PSE ini jelas akan berpengaruh terhadap berbagai industri di Indonesia, termasuk industri teknologi finansial (tekfin) yang akhir-akhir ini tumbuh menggembirakan.
Layanan keuangan adalah salah satu sektor yang memiliki regulasi sangat ketat. Di Indonesia, penyelenggara harus terdaftar ke BI dan OJK, lalu ditambah lagi ke Kominfo sebagai PSE jika mereka memiliki platform digital.
Menurut Ardi, dengan pendaftaran seperti ini, maka semakin jelas bahwa PSE harus memenuhi kewajiban kepada negara, yaitu membayar pajak, dan kewajiban kepada konsumen, yaitu memberi pelayanan yang sesuai standar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah