Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 07:10 WIB
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj].

Untuk perlindungan data pribadi, menurut Ardi, setelah pendaftaran, kementerian akan bisa melihat apakah mereka memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk manajemen dan keamanan data.

Data Kementerian Kominfo per 3 Agustus menunjukkan ada 9.074 platform (sistem elektronik) domestik yang terdaftar, sementara yang asing berjumlah 293.

Load More