Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 22:18 WIB
Kapolsek AKP Ardi Nuryawan sedang menginterogasi para pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di medsos. [ANTARA/HO-Humas Polres Batang]

SuaraJawaTengah.id - Polres Batang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Tersono sekaligus menangkap tiga pelaku serta barang bukti berupa sejumlah uang, sepeda motor, dan telepon seluler.

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal dari rekaman video aksi para pencuri yang sempat viral di media sosial (medsos).

Aksi tiga pelaku ini, kata dia, masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar, kemudian mengambil sebuah telepon seluler dan ratusan uang tunai saat pemilik rumah sedang tidur.

Setelah pelaku menguras barang-barang milik korban, kemudian mereka kabur melalui pintu bagian belakang pemilik rumah.

Baca Juga: Terekam CCTV Masuk ke Rumah Warga di Sawah Besar, Pria Pakai Helm Ojol Gondol 1 HP

Namun, aksi kejahatan para pelaku ini diketahui oleh warga yang langsung memberitahukan kepada korban. Aksi mereka terekam oleh CCTV yang terpasang di depan toko.

Ia menyebutkan tiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, yaitu T (45) mencari sasaran dan menggambar lokasi rumah korban serta mengantar ke lokasi sasaran, kemudian menjemput kembali pelaku lain.

Pelaku inisial S (39) bertugas mencongkel jendela rumah korban dan J (39) berperan menguras barang milik korban.

AKBP Irwan Susanto yang didampingi Kepala Polsek Tersono AKP Ardi Nuryawan mengatakan bahwa penangkapan para pelaku di lokasi maupun waktu yang berbeda.

Adapun identitas tiga pelaku tersebut berinisial J (39) dan S (39), keduanya warga Desa Kalices, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal,  dan T (45) warga Desa Sumurbanger, Kecamatan Tersono.

Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban di Depok Ditangkap

Tersangka berinisial S adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan Magelang pada bulan Januari 2022, sedangkan T (45) pernah menjalani hukuman di Lapas Kendal dan di Lapas Boyolali dalam perkara yang sama.

Ketiga pelaku ini akan dikenai Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ANTARA)

Load More