Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 11 Agustus 2022 | 21:37 WIB
Ilustrasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia. [dok.Yan Cahaya]

"Perusahaan penyalur yang berani menggelapkan uang gaji ABK dapat diambil depositonya tersebut untuk bayar gaji ABK," imbuh Bobi.

Ia mengungkapkan dari PP Nomor 22 tahun 2022 tersebut dapat dijadikan aturan turunan di Perda. 

Hanya saja persoalannya membuat Perda provinsi memakan waktu cukup lama yaitu harus melalui jalan panjang mulai program legalisasi daerah.

Maka Gubernur harus tanggap dengan mempercepatnya  dengan menerbitkan Pergub sembari menunggu Perda tersebut jadi.

Baca Juga: Warga Filipina Meninggal Dunia di Kapal yang Tengah Berlayar di Perairan Selat Benggala

Isi Pergub dapat mengatur semua pemerintah kabupaten kota di Jateng harus mengatur perusahaan perekrut supaya mengkonversikan izinnya.

Mulai dari izin diterbitkan oleh Dinas setempat ataupun izin kementerian perhubungan dalam bentuk Surat Izin untuk Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAK) ke SIP3MI yang diterbitkan oleh kementerian ketenagakerjaan.

"Kami lihat dari pertemuan ini Disnakertrans Jateng memiliki semangat sama berkolaborasi untuk mengatasi persoalan-persoalan ABK sehingga kami harapkan menjadi pintu masuk yang baik dalam melindungi ABK di Jateng," tandasnya.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Baca Juga: Anak Buah Kapal Tongkang Tewas Terjepit di Perairan Pulau Bawean

Load More