Jembatan Kali Garang, Selasa (16/08/22). Jembatan tersebut pernah dirusak oleh penjuang Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1947. [Suara.com/Aninda Putri Kartika]
Menurutnya, jika tentara Belanda dapat melintas di dua lokasi itu Presiden Soekarno yang dipindahkan ke Yogyakarta akan terancam, begitu pula dengan kemerdekaan Indonesia.
"Hampir satu tahun lebih peperangan berlangsung, dua lokasi tersebut juga jadi tempat yang strategis untuk menahan pasukan Belanda," terang Nursahit.
Nursahit menambahkan, aksi mengahadang militer Belanda selesai pada November 1949.
"Setelah digelar Konferensi Meja Bundar November 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia. Pertempuran pun diakhiri. Jembatan dan akses jalan pun dibangun dan dikembalikan seperti semula," imbuh Nursahit yang secara resmi masuk TNI pada 1950 an itu.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan