"Pada saat itu datang ZA dan langsung memukul wajah korban satu kali. Setelah itu terjadilah serangkaian penganiayaan yang dilakukan oleh SA, ZA, dan MJ. Korban dirawat di rumah sakit," jelas dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini telah mendekam di sel Polsek Kartasura. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
"Pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni Delanggu (Klaten), Sawit (Boyolali), dan Laweyan (Solo)," sambungnya.
Terkait dengan tindak pelecehan seksual yang dialami oleh ADP, pihaknya belum bisa mengkonfirmasi kejadian tersebut mengingat belum ditemukannya bukti.
"Katanya pelecehan dilakukan pada 2018. Itu bukan ranah saya karena belum ada bukti yang kuat," tandanya.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana panjang warma biru dongker, satu pasang sandal, satu gulungan kertas warna hitam.
Lalu satu bambu dengan panjang 150 cm dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga: Tolak Kenaikan BBM dan Tarif Listrik, PB HMI Gelar Aksi Serentak Besok
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi