Tampang tersangka cabuli 7 santi, SW yang merupakan pengasuh dan pendiri pondok pesantren di Banjarnegara. [Suara.com/Citra Ningsih]
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tenaga pendidik," pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
-
Mudik Gratis Banjarnegara, Hanya Orang Dengan Syarat Ini yang Bisa Mendaftar
-
Penyambutan Jokowi Saat Kunjungan ke Bank Sampah di Banjarnegara Tuai Pro Kontra
-
Dikawal 191 Polisi Saat Kunjungan ke Banjarnegara, Publik Pertanyakan Anggaran Jokowi: Duit Rakyat?
-
Kenali Penyebab Serangan Jantung, IDI Banjarnegara Berikan Informasi Pengobatan
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka