Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:34 WIB
Tampang tersangka cabuli 7 santi, SW yang merupakan pengasuh dan pendiri pondok pesantren di Banjarnegara. [Suara.com/Citra Ningsih]

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tenaga pendidik," pungkasnya. 

Kontributor : Citra Ningsih

Load More