SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri Mungkid Kelas 1B memvonis IA, bocah terdakwa kasus pembunuhan siswa SMP di Grabag dengan hukuman 8 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Fakrudin Said Ngaji menilai, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Rencana pembunuhan dibuktikan dengan upaya terpidana menyimpan senjata tajam di lokasi pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana atas anak dengan pindana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo selama 8 tahun,” kata Fakrudin Said Ngaji, Selasa (6/9/2022).
Dalam kronologi kejadian yang dibacakan Hakim Anggota, Alfian Wahyu Pratama, penyebab pembunuhan karena terpidana sakit hati. Dia diejek teman-temannya karena ketahuan mencuri telepon genggam milik korban.
“Kasus pencurian menyebabkan dia (terpidana IA) menjadi bahan ejekan teman-teman di sekolah. Serta diminta mengantikan HP korban yang hilang,” kata Alfian Wahyu Pratama.
Terpidana kemudian berencana menganiaya korban di kebun kopi di sekitar jalan Grabag-Cokro. Terpidana mengawali rencananya dengan menyimpan arit di lokasi tersebut.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, sekira pukul 17.00 WIB terpidana menjemput korban di rumahnya di Dusun Baleagung, Desa Baleagung, Grabag. Terpidana mengajak korban keluar rumah untuk mencetak tugas sekolah.
Di tengah jalan IA membelokkan motor ke arah kebun kopi dengan alasan mencari jalan pintas. Setiba di lokasi, korban diminta turun karena motor terhalang kayu.
Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf: Jujur
Kedua kemudian terlibat cekcok mulut. Terpidana mengaku tidak terima harus mengganti telepon genggam milik korban. “Aku ora trimo karo kowe. Aku ora trimo mergo dikon nggenteni HP kowe (saya tidak terima. Saya tidak terima disuruh menggantikan HP kamu),” kata terpidana IA saat cekcok dengan korban.
Terpidana memukul yang kemudian dibalas oleh korban. Emosi IA memuncak sehingga dia mengambil arit yang sudah disimpan di lokasi itu.
IA membacok korban berkali-kali yang menyebabkan sejumlah luka di lengan kiri. Terpidana kemudian memukul kepala korban menggunakan batang pohon kopi hingga tewas.
Putusan hakim juga mempertimbangkan kondisi psikis terpidana yang dinilai tidak cakap dalam membendung emosi. Gangguan psikis terpidana memicu dendam kesumat dan amarah yang ditujukan terhadap korban.
Terpidana dinilai tidak cakap mengungapkan pendapat di muka umum, sehingga cenderung pendiam dan pendendam. Terpidana memilih membunuh korban sebagai jalan keluar mengatasi masalahnya.
“Anak mencoba meluapkan emosi namun anak tidak mengerti dan tidak memahami bagaimana menyalurkannya. Ini yang menyebabkan anak lebih sensitif dan mudah tersingguang. Tidak cakap dalam komunikasi.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota