SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri Mungkid Kelas 1B memvonis IA, bocah terdakwa kasus pembunuhan siswa SMP di Grabag dengan hukuman 8 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Fakrudin Said Ngaji menilai, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Rencana pembunuhan dibuktikan dengan upaya terpidana menyimpan senjata tajam di lokasi pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana atas anak dengan pindana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo selama 8 tahun,” kata Fakrudin Said Ngaji, Selasa (6/9/2022).
Dalam kronologi kejadian yang dibacakan Hakim Anggota, Alfian Wahyu Pratama, penyebab pembunuhan karena terpidana sakit hati. Dia diejek teman-temannya karena ketahuan mencuri telepon genggam milik korban.
“Kasus pencurian menyebabkan dia (terpidana IA) menjadi bahan ejekan teman-teman di sekolah. Serta diminta mengantikan HP korban yang hilang,” kata Alfian Wahyu Pratama.
Terpidana kemudian berencana menganiaya korban di kebun kopi di sekitar jalan Grabag-Cokro. Terpidana mengawali rencananya dengan menyimpan arit di lokasi tersebut.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, sekira pukul 17.00 WIB terpidana menjemput korban di rumahnya di Dusun Baleagung, Desa Baleagung, Grabag. Terpidana mengajak korban keluar rumah untuk mencetak tugas sekolah.
Di tengah jalan IA membelokkan motor ke arah kebun kopi dengan alasan mencari jalan pintas. Setiba di lokasi, korban diminta turun karena motor terhalang kayu.
Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf: Jujur
Kedua kemudian terlibat cekcok mulut. Terpidana mengaku tidak terima harus mengganti telepon genggam milik korban. “Aku ora trimo karo kowe. Aku ora trimo mergo dikon nggenteni HP kowe (saya tidak terima. Saya tidak terima disuruh menggantikan HP kamu),” kata terpidana IA saat cekcok dengan korban.
Terpidana memukul yang kemudian dibalas oleh korban. Emosi IA memuncak sehingga dia mengambil arit yang sudah disimpan di lokasi itu.
IA membacok korban berkali-kali yang menyebabkan sejumlah luka di lengan kiri. Terpidana kemudian memukul kepala korban menggunakan batang pohon kopi hingga tewas.
Putusan hakim juga mempertimbangkan kondisi psikis terpidana yang dinilai tidak cakap dalam membendung emosi. Gangguan psikis terpidana memicu dendam kesumat dan amarah yang ditujukan terhadap korban.
Terpidana dinilai tidak cakap mengungapkan pendapat di muka umum, sehingga cenderung pendiam dan pendendam. Terpidana memilih membunuh korban sebagai jalan keluar mengatasi masalahnya.
“Anak mencoba meluapkan emosi namun anak tidak mengerti dan tidak memahami bagaimana menyalurkannya. Ini yang menyebabkan anak lebih sensitif dan mudah tersingguang. Tidak cakap dalam komunikasi.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Indonesia Ukir Sejarah di SEA Games 2025, Presiden Prabowo dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Rezeki Nomplok! Klaim Saldo DANA Kaget Rp199 Ribu dari 4 Link Spesial, Langsung Cair Tanpa Ribet!
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah: Hujan Petir dan Gelombang Tinggi hingga 6 Meter
-
Suzuki Grand Vitara vs Honda HR-V: Pilih Mana untuk Performa dan Kenyamanan?