SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan Iwan Budi Paulus merupakan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di kawasan Marina, Kota Semarang.
Iwan Budi rencananya akan dimintai keterangan berkaitan dengan anggaran sertifikasi delapan bidang lahan yang diserahkan kepada pemerintah kota setempat di wilayah Kecamatan Mijen.
"Penyelidikan berdasarkan aduan Aliansi Masyarakat Kota Semarang pada April 2020 tentang dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dikutip dari ANTARA di Semarang, Jumat (16/9/2022).
Menurut dia, keterangan lisan telah diperoleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dari almarhum Iwan Budi.
Baca Juga: ASN Saksi Kasus Korupsi di Semarang Dimutilasi, Polda Jateng Dalami Kronologi Pembunuhannya
Dari keterangan awal almarhum, kata dia, diakui terdapat anggaran yang tidak terserap dalam sertifikasi delapan bidang lahan milik PT KAL kepada Pemerintah Kota Semarang.
"Dari penjelasannya tidak terserap karena alasan teknis dan almarhum sudah bersedia memberikan keterangan pada 25 Agustus 2022," katanya.
Namun, lanjut dia, pada hari yang sudah dijadwalkan itu Iwan Budi tidak pernah datang tanpa keterangan.
Penyelidik, kata dia, sudah memperoleh sejumlah keterangan dan informasi yang masih harus diklarifikasi kepada beberapa pihak.
"Statusnya masih pengumpulan bahan dalam rangka penyelidikan," tambahnya.
Baca Juga: Fakta Baru Jasad dan Motor Terbakar di Semarang, Identitas Korban Identik ASN Pemkot yang Hilang
Sebelumnya sesosok jasad ditemukan terbakar bersama sebuah sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 8 September 2022
Berita Terkait
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI