SuaraJawaTengah.id - Polres Sukoharjo berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Nguter. Pelakunya adalah JP (44), warga Nguter Sukoharjo.
Pelaku diamankan beserta barang bukti upal pecahan uang seratus ribu sebanyak 15 lembar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022), menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah melakukan transfer BRI Link senilai Rp 1,4 juta.
Transfer itu dilakukan di toko Nita Cell yang ada di Dukuh Gatakrejo, Desa Nguter Kecamtaan Nguter, 19 September 2022 lalu
Saat itu pelaku memberikan uang sebanyak 15 lembar pecahan seratus ribu pada pegawai Nita Cell.
"Jadi pada Senin tanggal 19 September 2022 pelaku datang ke Toko Nita Cell untuk melakukan transaksi atau transfer melalui BRI Link. Setelah pegawai selesai transfer, pelaku memberikan uang Rp 1,5 juta," jelas Kapolres.
Pada saat diberikan uang tersebut, lanjut Kapolres, pegawai Nita Cell sebenarnya sudah curiga. Sebab saat uang tersebut diperiksa melalui alat pendeteksi (sinar ultra violet), menunjukkan keanehan.
Tetapi pelaku mengatakan bahwa uang tersebut baru saja diambil dari bank. Akhirnya korban menerima uang tersebut sekaligus jasa transfer Rp 5.000 dan mengembalikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 95.000.
Tidak lama berselang, datang Sales dari Wings Food untuk menagih tagihan orderan sebear RP 2,2 juta ke Toko Nita Cell. Pegawai Nita Cell kemudian mengambil uang dalam laci dan menyerahkan pada sales itu.
"Saat menerima uang setoran itu, sales ini curiga karena hologram yang ada pada uang itu agak berbeda. Hanya saja uang tersebut diterima oleh sales tersebut," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Viral! Seorang Pedagang Mie Ayam Rugi Karena Ditipu Pembeli Dengan Uang Palsu
Namun demikian, sore harinya sales kembali datang ke Toko Nita Cell dan minta agar uang yang diserahkan diganti. Karena curiga akhirnya uang kembali dicek dan selanjutnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Nguter.
Mendapati laporan itu, Polsek Nguter diback up Satreskrim Polres Sukoharjo bergerak dan mencari keberadaan JP.
Akhirnya pada Kamis tanggal 22 September 2022 pelaku dapat diamankan di daerah Ngelo, Wonogiri. Dari interogasi yang dilakukan petugas, ternyata pelaku ini membeli upal itu via online dan COD di daerah Palur, Mojolaban.
"Dia membeli 20 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dengan harga Rp 1,5 juta. Uang itu kemudian untuk transfer dan membeli sesuatu di warung derah Wonogiri," imbuh Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, pelaku kemudian di tahan berikut barang buktinya. Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (Lima Belas) tahun.
Terkait peredaran uang palsu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati maupun teliti dalam melakukan transaksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC