Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 September 2022 | 13:01 WIB
Penampakan Kakek yang pakai uang palsu untuk membeli jimat jenglot atau popok wewe. (Suara.com/Citra Ningsih)

"Pernah beli dua kali, yang pertama buat dp itu dulu," sebutnya.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, akibst ulahnya tersangka E dikenai pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesi Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. 

"Tersangka pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

Kontributor : Citra Ningsih

Load More