Penampakan Kakek yang pakai uang palsu untuk membeli jimat jenglot atau popok wewe. (Suara.com/Citra Ningsih)
"Pernah beli dua kali, yang pertama buat dp itu dulu," sebutnya.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, akibst ulahnya tersangka E dikenai pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesi Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Tersangka pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
Cari Kerja Tanpa Orang Dalam? Pemprov Jateng Buka 3.000 Lowongan di Job Fair MTQ Nasional
-
Borobudur dan Prambanan Resmi Jadi Pusat Ibadah Dunia, Pemprov Jateng Siapkan Strategi Baru Ini
-
Resmi! UEA Tanam Modal di Jepara, Gubernur Ahmad Luthfi Gercep Kawal Proyek Mini Refinery Rp5 T
-
Ahmad Luthfi Minta Pembenahan PRPP Jadi Prioritas, Libatkan Bupati dan Wali Kota
-
Hadirkan Web Series Penghuni Rumah Warisan Dibintangi Oki Rengga, SMARTFREN Kenalkan Unlimited 5G