Budi Arista Romadhoni
Senin, 17 Oktober 2022 | 09:16 WIB
Kolase Ferdy Sambo Cs pakai rompi merah tahanan Kejagung (Suara.com)

SuaraJawaTengah.id - Pembunuhan Anggota Polisi Brigadir Nofriansyah atau Brigadir J menjadi perhatian besar masyarakat Indonesia. Hari ini, kasus pembunhan tersebut bakal resmi bergulir di Pengadilan untuk menentukan hukuman sang Pelaku  mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo

Tinggal menghitung jam,  Ferdy Sambo segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang dilakukan bersama-sama orang-orang terdekatnya. 

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu tidak sendirian. Selain itu, istrinya Putri Candrawathi turut serta menjadi terdakwa. Ajudan, sopir dan rekan-rekan sejawatnya pun ikut disidangkan.

Total ada 11 terdakwa terlibat dua perkara yang mengguncang institusi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana atau obstruction of justice. Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara tersebut.

Terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Sedangkan terdakwa perkara obstruction of justice adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. Mereka dijerat dengan pasal pertama primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau pasal kedua primer, Pasal 233 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang Ferdy Sambo, bersama istri, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Senin (17/10) pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Iman Santoso (ketua majelis), Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono (anggota). Sedangkan Bharada E akan disidang esok harinya, Selasa (18/10).

Untuk perkara obstruction of justice, majelis hakim dibagi dua. Sidang atas terdakwa Arif Rahman, Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Ahmad Suhel (ketua majelis), Djuyamto dan Hendra Yuristiawan (anggota).

Baca Juga: Tinggal Menghitung Jam, Ferdy Sambo Segera Diadili pada Sidang Pertama Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kemudian, terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo, sidang dipimpin oleh Afrizal Hadi (ketua majelis hakim), Arif Muladi dan M Ramdes (anggota). Sidang perkara obstruction of justice dijadwalkan Rabu (19/10).

Selain menanti keadilan untuk Brigadir J selaku korban, persidangan ini sangat ditunggu karena banyak hal yang belum terungkap, selama dua setengah bulan dalam penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pelimpahan berkas di Kejaksaan RI. Masyarakat juga menunggu apa motif dari penembakan yang sempat dikaburkan dengan skenario tembak menembak oleh sang “sutradara” Ferdy Sambo. Lalu, apakah betul ada pelecehan seksual dan apakah betul ada dugaan menjanjikan uang kepada pelaku, seusai penembakan.

Muruah Polri

Penuntasan kasus Duren Tiga, tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J menjadi pertaruhan bagi institusi dan seluruh anggota Polri guna mengembalikan kepercayaan publik yang kembali merosot sejak insiden itu terjadi.

Desember 2021 hingga medio Juli 2022, beberapa lembaga survei merilis tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat. Salah satu faktor peningkatan itu, yakni adanya rangkaian Hari Bhayangkara 2022 yang diisi dengan berbagai macam kegiatan positif yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Lembaga Survei Charta Politika pada medio April merilis Polri berada dalam tiga besar lembaga negara yang paling dipercaya publik dengan persentase 7,1 persen masyarakat sangat percaya, 63,5 persen menyatakan tidak percaya. Kemudian, survei Litbang Kompas akhir Juni 2022 yang disampaikan pada puncak HUT Ke-76 Bhayangkara, di Malang, Selasa (5/7) menunjukkan bahwa 83,8 persen masyarakat menilai pelayanan kepolisian kepada masyarakat sudah baik.

Load More