SuaraJawaTengah.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal membela Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia mengatakan tak percaya Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo.
Janjit untuk berkata jujur itu diungkapkan Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Saya cuma menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya, Bang Yos (Brigadir J), terakhir kalinya," kata Bharada E di akhir sidang menanggapi kesaksian keluarga korban.
Ia menegaskan secara pribadi tidak mempercayai Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang sudah dituduhkan itu.
"Saya tidak menyakini Bang Yos melakukan pelecehan, hanya itu saja yang bisa saya sampaikan," ujarnya.
Dia juga menyatakan siap dengan konsekuensi hukum yang harus diterima atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.
"Saya ingin mengatakan saya siap apa pun yang akan terjadi dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya," ujarnya pula.
Hakim ketua Wahyu Iman Santosa pun kemudian bertanya kepada Bhatada E kebenaran keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.
"Mohon izin Yang Mulia untuk keterangan saksi benar semua," jawab Bharada E.
Baca Juga: Vera Simanjuntak Sempat Dihubungi Empat Kali Satu Jam Sebelum Brigadir J Dibunuh
Usai sidang, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan permohonan maaf dan penyesalan kliennya terhadap keluarga Brigadir J. Ia pun menyebut kliennya tidak mengelak atas perbuatannya dan telah memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan.
"Klien kami mengutarakan rasa penyesalannya, ya. Permintaan maafnya tadi pada keluarga korban, semoga ini bisa diterima. Kami sampaikan bahwa proses hukumnya tetap berjalan, kami hormati faktanya klien saya sudah menyampaikan semuanya," ujarnya lagi.
Ronny kemudian merinci bentuk penyesalan dan permintaan maaf yang telah disampaikan Bharada E kepada keluarga Brigadir J. Mulai dari mengirimkan surat permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, hingga kembali membacakan surat permohonan maaf usai sidang perdana pada Selasa (18/10).
Ronny menyebut dengan pangkat Bharada E yang berada pada tingkatan paling bawah, kliennya tersebut mengaku hanya melaksanakan perintah atasan. Ia pun menyebut beban yang dipikul Bharada E di usianya yang masih 24 tahun amat berat.
"Dia mengaku apa yang terjadi, kemudian yang bukan tembak-menembak tetapi penembakan, kemudian dia tulis surat. Kemudian kemarin dia bacakan permohonan maaf dan hari ini secara spontanitas tadi teman-teman lihat bahwa sebelum sidang mulai, dia sudah samperin tadi, secara tulus dia menyampaikan permohonan maaf," katanya.
Pada kesempatan itu, Ronny juga mengklarifikasi pernyataan kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J adalah tidak benar.
"Jadi yang perlu kita luruskan di sini bahwa penembakan itu adalah klien saya Richard Eliezer pertama kali, kemudian disusul oleh Ferdy Sambo," katanya lagi.
Sebelum sidang dimulai, Bharada E tampak melakukan sungkeman kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang merupakan orangtua dari Brigadir J sebagai bentuk permohonan maaf.
PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan 12 saksi terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban.
Dua belas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak
Berita Terkait
-
CCTV TKP Menghilang, Publik Samakan Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang dengan Sambo: Sudah Diduga!
-
Ferdy Sambo Trending, Dikaitkan dengan Dugaan Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
-
Foto Bareng, Momen Kedekatan Ferdy Sambo dan Ahmad Luthfi Disebut Bikin Jokowi Panik: Ternyata Bestie..
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
-
Ahmad Dofiri Akpol Tahun Berapa? Senior di Atas Ferdy Sambo yang Pernah Dipecatnya
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul di Hitung Cepat, Sudaryono Puji Pasukan Samurai dan Jangkrik, Apa Itu?
-
Andika-Hendi Menang Telak di TPS Sendiri, Unggul Jauh dari Luthfi-Yasin!
-
Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Oknum Polisi Ditahan, Proses Hukum Dijamin Berjalan Transparan
-
Pilgub Jateng 2024: Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang 100 Persen di TPS Ini
-
Pilkada Jateng 2024: Cagub Andika Perkasa Coblos di Menit-menit Terakhir, Hendi Optimistis