SuaraJawaTengah.id - Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Krishna Murti turut angkat suara terkait pelarangan tilang manual.
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa mencegah oknum polisi yang sering melalukan pungutan liar (pungli) di jalanan.
Terlebih Brigjen Krisnha Murti sudah gerah dengan para oknum anggota polisi yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pungli.
"Pekerjaan polisi itu hakikatnya membuat nggak nyaman orang lain. Tapi jangan ditambah-tambah dengan pungli. Apalagi kewengan dipakai jadi modus," tulis Brigjen Krisnha Murti lewat akun instagramnya, Rabu (26/10/2022).
"Wong kita benar aja menyebalkan, apalagi kita nggak benar," sambungnya.
Dirinya pun mengingatkan kepada rekan anggota kepolisian untuk kembali meluruskan niat saat mereka daftar menjadi anggota polisi.
"Kalau niatnya dulu mau mengabdi kepada bangsa dan negara ya luruskan. Kalau dulu niatnya untuk cari pekerjaan, ya bekerja saja yang baik," kata Brigjen Krisnha Murti.
Dengan dihilangkannya tilang manual, Brigjen Krisnha Murti berharap jajaran anggota kepolisian tidak ada lagi yang melakukan pungli.
"Jangan pungli-punglian, masih banyak cara lain cari rezeki," tegas Brigjen Krisnha Murti.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan larangan pemberian tilang oleh jajaran Korlantas atau Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Larangan tersebut tertuang dalam telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Sebagai gantinya, Polantas harus menggunakan tiket elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang secara statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE," tulis surat telegram tersebut.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
-
Praktek Pungli Program PTSL di Kota Bekasi: Warga Bayar Jutaan Rupiah, Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit
-
Krishna Murti Difollow Deddy Corbuizer, Polwan Cantik DJ Putri Ikut Komen, Ternyata Sosoknya Bikin Takjub Luar Biasa!
-
Unggah Video Kapolri, Kalimat Krishna Murti Banjir Pujian, Sekarang Jadi Polisi di Indonesia...
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api