SuaraJawaTengah.id - Pemkot Pekalongan mengusulkan pendistribusian sekitar 13 ribu alat televisi analog (set top box) kepada pemerintah pusat untuk warga miskin secara gratis terkait penerapan migrasi siaran televisi digital secara bertahap.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan Arif Karyadi, mengatakan bahwa saat ini pemkot belum bisa menganggarkan alokasi set top box secara gratis kepada warga, namun hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Selain itu, kami juga mempertimbangkan terjadinya tumpang tindih anggaran dari pemerintah pusat dengan pemkot. Oleh karena itu, jika masyarakat memang sudah mampu membeli alat TV digital sebaiknya tidak perlu menunggu bantuan dari pemerintah," kata Arif Karyadi dilansir dari ANTARA, Jumat (4/11/2022).
Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi menghentikan siaran TV analog pada Rabu (2/11/2022) mulai pukul 24.00 WIB.
Analog switch off (ASO) berlaku di 222 titik, termasuk di Jawa Tengah dan Jabodetabek serta penerapannya akan diperluas secara bertahap.
Dikatakan, banyak manfaatnya bagi masyarakat yang sudah beralih ke siaran TV digital seperti menghemat frekuensi, kualitas gambar yang bagus dan bebas biaya bulanan.
Selain itu, kata dia, dalam siaran TV digital juga terdapat siaran TV lokal yang akan menampilkan konten-konten lokal pula.
"Kelebihan dari penggunaan TV digital ini di antaranya menghemat frekuensi karena kalau sebelumnya TV analog 1 stasiun TV untuk 1 frekuensi. Namun, untuk TV digital saat ini 1 frekuensi bisa dipakai untuk 8 hingga 11 channel TV sehingga frekuensi lain bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih penting," paparnya.
Arif Karyadi mengatakan untuk Kota Pekalongan sebenarnya sesuai jadwal sudah di switch off per April 2022 namun pada waktu itu masih ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa bisa dengan sistem hybrid di mana masih ada sebagian TV masyarakat yang bisa menerima siaran analog namun tenggang waktunya hanya sampai 2 November 2022.
Baca Juga: Tampilan Gambar di TV Makin Buram, Warga Tasikmalaya Harap Bantuan Set Top Box Gratis
"Pemerintah pusat memang sudah memberikan surat kepada pemerintah daerah untuk mengirimkan daftar calon penerima bantuan STB gratis bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk surat keputusan wali kota/bupati," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan