SuaraJawaTengah.id - Dua orang wartawan gadungan diringkus Polres Pemalang karena memeras kepala desa. Modus yang dilakukan yakni dengan mempermasalahkan kerusakan jalan.
Dua orang yang ditangkap tersebut berinisal D (45) dan NE (42). Keduanya warga Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, D dan NE dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal pada Senin (9/1/2023).
"Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku kepala desa di Kecamatan Taman yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu," kata Ari, Kamis (12/1/2023).
Pemerasan tersebut bermula ketika kedua tersangka mendatangi korban dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter di desa setempat.
Mereka meminta korban memberikan sejumlah uang jika tidak mau kondisi kerusakan tersebut dimuat di media.
"Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka," ujar Ari.
Menurut Ari, karena takut dengan ancaman itu, korban akhirnya terpaksa menuruti permintaan kedua tersangka. Pemberian uang dilakukan secara bertahap.
"Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 sebesar Rp600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang Rp500 ribu," ungkapnya.
Baca Juga: Intel Polisi Kompak Dengan Wartawan Gadungan Lakukan Pungli, Begini Kasusnya
Terakhir, lanjut Ari, korban memberikan uang senilai Rp1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1/2023). Saat proses pemberian uang tersebut, kedua tersangka kemudian diringkus.
"Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara," ujar Ari.
Ari menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," tandasnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026
-
Transformasi BRI Buahkan Hasil, Kredit Commercial Melonjak Pesat di Tengah Persaingan
-
Ratusan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Kunjungi Semen Gresik Pabrik Rembang