SuaraJawaTengah.id - Dua orang wartawan gadungan diringkus Polres Pemalang karena memeras kepala desa. Modus yang dilakukan yakni dengan mempermasalahkan kerusakan jalan.
Dua orang yang ditangkap tersebut berinisal D (45) dan NE (42). Keduanya warga Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, D dan NE dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal pada Senin (9/1/2023).
"Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku kepala desa di Kecamatan Taman yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu," kata Ari, Kamis (12/1/2023).
Pemerasan tersebut bermula ketika kedua tersangka mendatangi korban dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter di desa setempat.
Mereka meminta korban memberikan sejumlah uang jika tidak mau kondisi kerusakan tersebut dimuat di media.
"Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka," ujar Ari.
Menurut Ari, karena takut dengan ancaman itu, korban akhirnya terpaksa menuruti permintaan kedua tersangka. Pemberian uang dilakukan secara bertahap.
"Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 sebesar Rp600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang Rp500 ribu," ungkapnya.
Baca Juga: Intel Polisi Kompak Dengan Wartawan Gadungan Lakukan Pungli, Begini Kasusnya
Terakhir, lanjut Ari, korban memberikan uang senilai Rp1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1/2023). Saat proses pemberian uang tersebut, kedua tersangka kemudian diringkus.
"Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara," ujar Ari.
Ari menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," tandasnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Eks Tahanan May Day Tantang Budiman Sudjatmiko, Diskusi Indonesia Emas di Semarang Memanas
-
Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam