SuaraJawaTengah.id - Seorang remaja 15 tahun korban pemerkosaan enam pemuda di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes dipaksa berdamai dengan para pelaku melalui mediasi dan diancam jika lapor polisi. Polisi diminta tidak hanya memproses hukum para pelaku, tetapi pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Hamidah Abdurrachman mengatakan, polisi harus turun tangan dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun di Desa Sengon yang justru diselesaikan melalui mediasi antara pelaku dan korban.
"Dalam hukum pidana, tidak ada model-model mediasi penyelesaian perkara itu. Itu seharusnya begitu ada kejahatan, polisi turun tangan. Ini kan kasus pemerkosaan, kasus yang serius. Ancaman hukumannya juga tinggi. Jadi tidak ada bentuk penyelesaian dengan cara mediasi, apalagi kok diminta membuat pernyataan seperti itu di dalam proses pidana. Jadi, harus diusut sama kepolisian," kata Hamidah, Rabu (18/1/2023).
Menurut Hamidah, pemerkosaan bukan delik aduan, namun kejahatan umum. Sehingga polisi harus mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku meskipun tidak ada laporan.
"Saya sangat berharap PPA Polres Brebes itu turun tangan, ada atau tidak adanya laporan karena itu adalah kejahatan umum, bukan delik aduan. Kemudian, segera evakuasi korban karena ini korban pasti sangat trauma sekali," tandas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Selain para pelaku, Hamidah melanjutkan, polisi juga bisa mengusut dan memproses hukum pihak-pihak yang mengetahui adanya pemerkosaan, namun justru terlibat dalam proses mediasi dan bukannya melaporkan para pelaku. Sebab hal itu bisa dianggap menghalang-halangi penyidikan.
"LSM dan orang-orang yang terlibat itu termasuk menghalangi proses penyidikan itu namanya. Mediasi itu adalah termasuk menghalang-halangi penyidikan. Kalau menghalangi itu bisa kena pasal seperti kasus Sambo itu, pasal 421 KUHP, karena tindakan seperti itu sudah termasuk menghalangi proses penyidikan," ujarnya.
Halimah mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus tersebut. Masyarakat menurut dia juga masih ada yang belum paham karena kejahatan malah dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja.
"Ini pemerkosaan, dampaknya besar. Kita harus berupaya agar tidak terjadi victimisasi terhadap korban. Dia sudah korban kemudian terjadi victimisasi ulang di mana dia ditekan, tidak boleh melapor, kondisinya bagaimana? Sedangkan orang yang melakukan pemerkosaan itu tidak diapa-apakan, di mana keadilan untuk korban?," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Namun, peristiwa ini tak dilaporkan ke polisi dan justru diselesaikan secara damai disertai dengan ancaman dan pemberian uang kompensasi.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung. Hal ini diungkapkanSekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti.
Rini mengungkapkan, pihaknya awalnya mendapat laporan dari warga terkait adanya perkosaan yang dilakukan enam orang pemuda terhadap remaja 15 tahun.
"Kami kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan pendampingan. Tapi ternyata dari keluarga korban mengatakan kejadian itu sudah diselesaikan secara damai. Ini sangat kami sayangkan," ujar Rini, Selasa (17/1/2023).
Menurut Rini, kesepakatan penyelesaian secara damai itu dibuat dalam surat pernyataan bermateri. Isi surat pernyataan antara lain korban tidak akan melaporkan kasus itu ke polisi dan akan dilaporkan balik jika membawa ke ranah hukum.
"Pihak korban mendapat ancaman akan dilaporkan balik sehingga takut untuk melaporkan ke polisi. Selain itu, ada pemberian uang ke pihak korban sebagai kompensasi," ungkap Rini.
Berita Terkait
-
KPAI Kecam Remaja Diperkosa 6 Pemuda di Brebes yang Berakhir Damai: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
-
Remaja 15 Tahun Diperkosa 6 Pemuda di Brebes Berakhir Damai, Ternyata Polisi Baru akan Selidiki
-
Miris! Remaja 15 Tahun di Brebes Diperkosa Enam Pemuda, Korban Diancam, Kasus Diselesaikan Secara Damai
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora