SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang menangkap UP (39) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Perbuatan bejat ayah jahanam itu baru terungkap saat korban yang barusia 17 tahun melahirkan.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan, pelaku ditangkap tak lama setelah ibu korban melaporkan sang suami ke polisi.
"Kami menerima laporan pada 19 Januari 2023. Setelah mendapat laporan, Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap UP," ujar Yovan, Kamis (26/1/2023).
Menurut Yovan, pelaku adalah ayah kandung korban. Pelaku sudah menyetubuhi korban berulangkali sejak November 2018. Bahkan, korban yang berstatus pelajar kemudian hamil.
"Pengakuannya, perbuatan pelaku sudah dilakukan November dan terakhir dilakukan bulan Mei 2022," ujarnya.
Yovan mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terkuak ketika korban melahirkan bayi laki-laki pada 14 Januari 2023. Saat itu, korban melahirkan di dalam kamar mandi dan diketahui oleh ibu korban.
Ibu korban pun langsung kaget karena sebelumnya tidak mengetahui jika anaknya dalam keadaan hamil.
"Ibu korban bersama keluarganya kemudian meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya hingga akhirnya korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” ungkap Yovan.
Geram dan tak terima dengan perbuatan sang suami, ibu korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Pemalang.
Baca Juga: Duhh! Geger Bocah SD Sering Kaplok dan Kencingi Teman, Terakhir Cabuli Anak TK
"Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku. Kasus yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak ini menjadi atensi pimpinan Polri," tandasnya.
Yovan menambahkan, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua kandung," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem