Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 08 Maret 2023 | 16:25 WIB
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol.Dwi Subagio menunjukkan barang bukti pengungkapan kartu SIM seluler yang diaktivasi dengan NIK curian di Semarang, Rabu. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap produsen kartu SIM seluler yang sudah diaktivasi dan dijual dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang diduga hasil curian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio mengatakan satu pelaku berinisial KA warga Banyuputih, Kabupaten Batang, ditangkap bersama barang bukti modem pool dan ribuan kartu perdana SIM yang sudah dan belum teraktivasi.

"Pelaku ini beroperasi sejak 2020, sudah sekitar tiga ribu kartu perdana dengan NIK milik orang lain yang telah dijual," katanya dikutip dari ANTARA pada Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, kartu-kartu SIM ilegal ini sudah terjual secara daring di berbagai wilayah di Jawa dan Sumatra.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Duga Kasus Jual Beli di Penerimaan Bintara Polri Bukan Aksi Individual, Ada Pejabat yang Terlibat?

Dalam menjalankan aksinya, kata Dwi, tersangka membeli sekitar 32 modem pool yang digunakan sebagai perangkat untuk mengaktivasi kartu perdana dengan menggunakan NIK milik orang lain.

Dengan puluhan modem tersebut, lanjut dia, pelaku mampu mengaktivasi hingga lebih dari 500 kartu perdana.

Ia menjelaskan tersangka membeli ribuan kartu perdana secara daring.

Selain itu, menurut dia, pelaku juga memperoleh berbagai NIK dari sebuah aplikasi yang saat ini masih ditelusuri produsennya.

Lulusan SMA tersebut, kata dia, mampu memperoleh penghasilan hingga Rp15 juta per bulan dari berjualan kartu SIM perdana tersebut.

Baca Juga: Blanko e-KTP Tak Lagi Diproduksi, Diganti KTP Digital, Netizen: Gara-gara ini Masak Rakyat Kudu Beli HP Baru?

Bersama dengan pelaku diamankan pula sekitar seribu kartu perdana Telkomsel berbagai jenis yang sudah diaktivasi dan siap diedarkan.

Selain itu, terdapat sekitar 4.700 kartu yang belum sempat diaktivasi dengan mencuri data pribadi orang lain itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 34 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Load More