SuaraJawaTengah.id - Lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik.
Secara resmi, kelima personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, Minggu (19/3/2022)
Baca Juga: Lima Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dimutasi
Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.
Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional , namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya.
"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" tambah Kabidhumas
Baca Juga: Dugaan Investasi Bodong Aldo Serena, Pengacara Korban: kerja Extra Ungkap Kebohongan
Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.
Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin (20/3/2023) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelasnya
Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.
"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” paparnya.
“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” tegas Iqbal.
Berita Terkait
-
Tak Sudi Dipecat, Iptu Rudy Soik Ajukan Banding ke Polda NTT
-
Masih Ditahan usai Ditangkap Demo Ricuh di Semarang, Ini Alasan Polda Jateng Panggil Ortu Puluhan Pelajar
-
Satu Terduga Teroris Ditangkap di Solo, Diduga Hendak Berangkat ke Jakarta
-
Ini Dia Tampang Penjual Video Porno Anak Kebumen, Punya Ratusan Pelanggan
-
Terbongkar Peran Keji 3 Tersangka Pembunuhan Bos Rental Mobil di Pati, Dari Injak hingga Melindas Korban
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dukung Pilkada, Saloka Theme Park Berikan Promo Khusus untuk Para Pemilih
-
Top Skor El Salvador Resmi Gabung PSIS Semarang, Siap Gacor di Putaran Kedua!
-
Kronologi Penembakan GRO: Dari Tawuran hingga Insiden Fatal di Ngaliyan
-
Kasus Pelajar Tertembak di Semarang, Ketua IPW: Berawal Tawuran Dua Geng Motor
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?