SuaraJawaTengah.id - Budi Santoso tangan kanan Mbah Slamet, dukun pengganda uang dihatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.
Dalam proses persidangan, BS terbukti bersalah karena melanggar pasal penipuan dan penggelapan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang tersebut di atas (Budi Santoso) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Benedictus Rinanta saat memimpin sidang di PN Banjarnegara, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 3 tahun 4 bulan penjara untuk terdakwa Budi Santoso. Sehingga, vonis BS lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Atas vonis tersebut, terdakwa Budi Santoso menerima putusan penjara 3 tahun 6 bulan. Sementara Jaksa Penentut Umum Nasruddin juga menerima putusan tersebut.
"Kita menerima karena tadi terdakwa juga menerima. Kalau terdakwa piker-pikir, kami juga akan piker-pikir," kata Nasruddin.
Hal yang memberatkan BS adalah terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban, ikut menikmati hasil penipuan dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Nasruddin menambahkan, berdasarkan hasil persidangan terdakwa Budi Santoso hanya terlibat pidana penipuan penggandaan uang yang dilakukan Mbah Slamet.
Baca Juga: Tergiur Uang Banyak, Kepala Dinas di Pesisir Barat Kena Tipu Dukun Pengganda Uang
Mengingat imbalan yang diberikan oleh Mbah Slamet kepada terdakwa setelah berhasil menjaring korban dilakukan di awal sebelum penggandaan uang dilakukan.
"(Tindak pidana pembunuhan) Dari hasil persidangan tidak ada peran dari terdakwa Budi Santoso. Karena dia dibayar dimuka setelah bisa membawa korban ke rumah Mbah Slamet," jelasnya.
Nasruddin menjelaskan, akan ada persidangan BS selanjutnya dengan korban lainnya.
"Akan ada sidang lagi dengan korban paryanto (korban meninggal). Yang ini untuk perkara 378 penipuan bersama Slamet Tohari dengan korban yang masih hidup," jelasnya.
Sehingga, hukuman yang akan diterima BS akan diakumulasi dengan tuntutan pada persidangan selanjutnya.
"Nanti BS sidang lagi untuk perkara 378 dan 372 dengan korban Paryanto. Untuk korban Paryanto masih penyidikan di kepolisian," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora
-
Buka Puasa Makin Seru, Transaksi QRIS BRImo di Kenangan Brands Dapat Cashback 40%