SuaraJawaTengah.id - Budi Santoso tangan kanan Mbah Slamet, dukun pengganda uang dihatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.
Dalam proses persidangan, BS terbukti bersalah karena melanggar pasal penipuan dan penggelapan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang tersebut di atas (Budi Santoso) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Benedictus Rinanta saat memimpin sidang di PN Banjarnegara, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 3 tahun 4 bulan penjara untuk terdakwa Budi Santoso. Sehingga, vonis BS lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Atas vonis tersebut, terdakwa Budi Santoso menerima putusan penjara 3 tahun 6 bulan. Sementara Jaksa Penentut Umum Nasruddin juga menerima putusan tersebut.
"Kita menerima karena tadi terdakwa juga menerima. Kalau terdakwa piker-pikir, kami juga akan piker-pikir," kata Nasruddin.
Hal yang memberatkan BS adalah terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban, ikut menikmati hasil penipuan dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Nasruddin menambahkan, berdasarkan hasil persidangan terdakwa Budi Santoso hanya terlibat pidana penipuan penggandaan uang yang dilakukan Mbah Slamet.
Baca Juga: Tergiur Uang Banyak, Kepala Dinas di Pesisir Barat Kena Tipu Dukun Pengganda Uang
Mengingat imbalan yang diberikan oleh Mbah Slamet kepada terdakwa setelah berhasil menjaring korban dilakukan di awal sebelum penggandaan uang dilakukan.
"(Tindak pidana pembunuhan) Dari hasil persidangan tidak ada peran dari terdakwa Budi Santoso. Karena dia dibayar dimuka setelah bisa membawa korban ke rumah Mbah Slamet," jelasnya.
Nasruddin menjelaskan, akan ada persidangan BS selanjutnya dengan korban lainnya.
"Akan ada sidang lagi dengan korban paryanto (korban meninggal). Yang ini untuk perkara 378 penipuan bersama Slamet Tohari dengan korban yang masih hidup," jelasnya.
Sehingga, hukuman yang akan diterima BS akan diakumulasi dengan tuntutan pada persidangan selanjutnya.
"Nanti BS sidang lagi untuk perkara 378 dan 372 dengan korban Paryanto. Untuk korban Paryanto masih penyidikan di kepolisian," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian