Budi Arista Romadhoni
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:43 WIB
Sidang putusan BS di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (31/8/2023). (Suara.com / Citra Ningsih).

Sementara untuk Mbah Slamet sendiri akan di sidang setelah perkara BS tuntas.

"Tohari sendiri akan kami sidangkan. Ini selesai dua perkara upal dan tipu gelap, sedangkan di Polres memproses kasus tentang pembunuhan berencana," kata dia.

Berdarsarkan fakta yang terungkap di persidangan, BS tidak ada kaitanya dengan pembunuhan berencana yang didalangi Mbah Slamet.

"BS hanya bertugas mencari tamu atau pasien yang kemudian diserahkan ke Tohari. Tohari langsung memberi upah sebesar Rp 2 juta. BS juga tidak tahu Tohari meminta kepada korban jumlah uang yang dia minta berapa," tuturnya.

Dari 12 korban, yang dibawa BS hanya Paryanto. Smentara sisanya, 11 korban langsung dengan Mbah Slamet.

Kontributor : Citra Ningsih

Load More