SuaraJawaTengah.id - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jatibarang, Kota Semarang, terbakar pada Senin malam (18/9/2023).
Hingga berita ini diturunkan petugas gabungan masih berupaya memadamkan kebakaran yang melanda dua zona di TPA Jatibarang tersebut.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Nurkolis mengatakan luasan dua zona yang terbakar tersebut mencapai lima hektare.
Dua zona tersebut masing-masing zona satu yang merupakan bekas TPA sampah yang sudah tidak digunakan lagi dan zona bekas pabrik pupuk yang berada di bawahnya.
"Kedua lokasi ini zona pasif, tidak ada penambahan sampah baru," katanya dikutip dari ANTARA.
Adapun metode pemadaman, lanjut dia, dilakukan dengan menyisir bagian tepian TPA sampah tersebut.
"Semoga angin tidak berhembus kencang, karena angin sangat berpengaruh," kata Nurkolis.
Sebelumnya kebakaran melanda kawasan TPA Jatibarang, Kota Semarang, pada Senin siang.
Api pertama kali muncul di bekas TPA di bagian atas yang merembet ke bagian bawah.
Belum diketahui pemicu munculnya api di TPA yang sudah ditutup tersebut.
Angin kencang mengakibatkan api cepat merembet ke area di kawasan tumpukan sampah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Lampu Kuning Pajak Kudus: Target Rp335 Miliar, Tiga Bulan Pertama Masih 'Ngos-ngosan'
-
Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Jateng Apakah Bisa? Begini Caranya
-
Duka Pernikahan di Demak, 7 Fakta Ibu Mempelai Wafat 2 Jam Menjelang Akad
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang