SuaraJawaTengah.id - Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip), Hanif Alfattah buka suara terkait ramainya pemberitaan dirinya diduga melakukan penyelewenangan anggaran Orientasi Diponegoro Muda (ODM) 2023.
Tuduhan korupsi yang menyeret BEM Undip itu pertama kali muncul melalui postingan akun instagram Senat Mahasiswa Undip smundip pada Kamis 14 September 2023 silam.
Melalui keterangan tertulisnya, Hanif secara tegas menyangkal tuduhan tersebut. Dia pun memberikan beberapa penjelasan kalau dirinya tidak korupsi.
"Tidak benar, saya menolak segala bentuk tuduhan yang ditunjukkan kepada saya pribadi. Adapun tuduhan kontrakan yang dimaksud yakni kontrakan Sekretariat Undip, bukan kontrakan pribadi saya. Bahkan saya tidak pernah menempati kontrakan tersebut," ucap Hanif.
Hanif melanjutkan bahwa transaksi yang ada di ODM Undip dijalankan langsung oleh kepanitian dan dirinya tidak ikut serta dalam alokasi pengelolaan dana tersebut.
"Tidak ada satu transaksi pun yang masuk ke dalam rekening pribadi saya dari pengelolaan rekening ODM Undip," imbuhnya.
Dirinya juga siap membuktikan kalau tuduhan yang dilayangkan Senat Mahasiswa Undip itu tidaklah benar.
"Ini adalah bentuk tuduhan yang tidak berdasar, pembunuhan karakter, fitnah, dan pencemaran nama baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Senat Mahasiswa Undip, mengumumkan bahwa Hanif Alfattah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) telah melakukan penyelewenangan keuangan Orientasi Diponegoro Muda (ODM) 2023 hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Gibran Tak Lolos Syarat Cawapres, Analis Undip: Minimal Usia 40 Tahun Sudah Ideal
"Ketua BEM Undip dan Ketua ODM Universitas telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua BEM Undip atas penyelewengan keuangan ODM Universitas," demikian yang disampaikan mereka.
ODM sendiri merupakan program di Universitas Diponegoro untuk menyambut mahasiswa baru. Program tersebut diinisiasi oleh bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) BEM Undip.
Dalam unggahan tersebut, Senat Mahasiswa Undip turut mencantumkan rincian dana yang diselewengkan oeh Hanif. Adapun dana yang dimaksud ialah:
1. Uang Kontrakan: Rp 15.000.000
2. Uang Kebersihan: Rp 350.000
3. Uang Listrik: Rp 750.000
4. Pemalsuan Bukti Transaksi: Rp 10.050.000.
Kontributor : Ikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Organda Kota Semarang Gelar FGD, Bus Listrik Mulai Uji Coba di Trans Semarang
-
BRI Optimalkan Dana SAL untuk Pembiayaan Produktif, Dorong Ekonomi Tumbuh Berkelanjutan
-
Dulu Banjir dan Dinding Rapuh, Kini Rumah Kuli Bangunan di Kudus Ini Nyaman Ditempati
-
Big Bad Wolf Kembali ke Semarang, Bawa Sejuta Buku untuk Bangkitkan Minat Baca Generasi Muda
-
Wali Santri Desak Ponpes Ndholo Kusumo Dibuka Kembali, Kemenag Tegaskan Izin Pondok Tetap Dicabut