SuaraJawaTengah.id - Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip), Hanif Alfattah buka suara terkait ramainya pemberitaan dirinya diduga melakukan penyelewenangan anggaran Orientasi Diponegoro Muda (ODM) 2023.
Tuduhan korupsi yang menyeret BEM Undip itu pertama kali muncul melalui postingan akun instagram Senat Mahasiswa Undip smundip pada Kamis 14 September 2023 silam.
Melalui keterangan tertulisnya, Hanif secara tegas menyangkal tuduhan tersebut. Dia pun memberikan beberapa penjelasan kalau dirinya tidak korupsi.
"Tidak benar, saya menolak segala bentuk tuduhan yang ditunjukkan kepada saya pribadi. Adapun tuduhan kontrakan yang dimaksud yakni kontrakan Sekretariat Undip, bukan kontrakan pribadi saya. Bahkan saya tidak pernah menempati kontrakan tersebut," ucap Hanif.
Hanif melanjutkan bahwa transaksi yang ada di ODM Undip dijalankan langsung oleh kepanitian dan dirinya tidak ikut serta dalam alokasi pengelolaan dana tersebut.
"Tidak ada satu transaksi pun yang masuk ke dalam rekening pribadi saya dari pengelolaan rekening ODM Undip," imbuhnya.
Dirinya juga siap membuktikan kalau tuduhan yang dilayangkan Senat Mahasiswa Undip itu tidaklah benar.
"Ini adalah bentuk tuduhan yang tidak berdasar, pembunuhan karakter, fitnah, dan pencemaran nama baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Senat Mahasiswa Undip, mengumumkan bahwa Hanif Alfattah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) telah melakukan penyelewenangan keuangan Orientasi Diponegoro Muda (ODM) 2023 hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Gibran Tak Lolos Syarat Cawapres, Analis Undip: Minimal Usia 40 Tahun Sudah Ideal
"Ketua BEM Undip dan Ketua ODM Universitas telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua BEM Undip atas penyelewengan keuangan ODM Universitas," demikian yang disampaikan mereka.
ODM sendiri merupakan program di Universitas Diponegoro untuk menyambut mahasiswa baru. Program tersebut diinisiasi oleh bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) BEM Undip.
Dalam unggahan tersebut, Senat Mahasiswa Undip turut mencantumkan rincian dana yang diselewengkan oeh Hanif. Adapun dana yang dimaksud ialah:
1. Uang Kontrakan: Rp 15.000.000
2. Uang Kebersihan: Rp 350.000
3. Uang Listrik: Rp 750.000
4. Pemalsuan Bukti Transaksi: Rp 10.050.000.
Kontributor : Ikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City