SuaraJawaTengah.id - Fenomena dunia terbalik yakni istri bekerja dan suami di rumah bukan sekedar cerita sinetron. Di Jawa Tengah ada dua daerah Grobogan dan Kendal yang mengalami perubahan sosial tersebut.
Tukaran tugas maupun peran suami-istri dalam rumah tangga itu sebenarnya sah-sah saja. Asalkan keduanya secara maksimal dapat bertanggungjawab atas persetujuan yang telah disepakati.
Namun kenyataannya laki-laki yang cenderung bermalas-malasan atas tugas barunya. Sehingga membuat perempuan mendapat peran ganda bekerja mencari nafkah sekaligus mengurus pekerjaan rumah.
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Citra Ayu Kurniawati menyebut fenomena dunia terbalik banyak terjadi di kawasan pesisir.
"Pengalaman saya mendampingi korban KDRT pemicunya suami malas-malasan mengerjakan pekerjaan rumah. Lalu istri marah dan sering terjadi pertikaian," kata perempuan yang akrab disapa Citra saat ditemui Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Ketika terjadi pertikaian, suami acap kali tidak dapat mengontrol emosi. Sehingga istri kadang jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Para perempuan belum banyak menyadari pertikaian dan tidak dinafkahi oleh suami termasuk KDRT," jelasnya.
Dijelaskan Citra, kalau ada laki-laki yang tidak melaksanakan peran barunya sesuai kesepakatan sudah bisa dianggap menelantarkan istri. Hal itu bisa dilaporkan ke ranah hukum melalui unit pengaduan Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK) atau ke lembaga-lembaga non pemerintah seperti LRCKKJHAM, LBH Apik, dan LBH Semarang yang konsen pada isu tersebut.
Dia meminta para perempuan tidak takut untuk melapor karena kasus tersebut dilindungi Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 9 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004.
Baca Juga: Pria Nekat Pukul dan Ludahi Nenek di Grobogan, Aksinya Tuai Hujatan Netizen
Disebutkan dalam pasal tersebut, ada ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi laki-laki yang menelantarkan istrinya secara ekonomi.
"Terkait suami yang tidak menafkahi termasuk ke dalam penelantaran rumah tangga. Apalagi benar-benar tidak memberikan uang sama sekali. Karena menganggap istri sudah bekerja. Dan itu bisa dilaporkan (ranah hukum)," tegasnya.
Berdasarkan data LRCKJHAM, pihaknya mencatat pada tahun 2021 ada 24 kasus KDRT, tahun 2022 ada 35 kasus, dan terbaru tahun 2023 sampai bulan Oktober terdapat 16 kasus.
"Mayoritas korban yang melapor berprofesi sebagai IRT. Walaupun ada dosen sama nakes juga. Tapi jumlahnya sedikit," imbuhnya.
Sedangkan fenomena dunia terbalik yang banyak ditemui di Grobogan dan Kendal. Menurut Citra, rata-rata perempuan bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
"Suami melakukan pekerjaan rumah disana sudah biasa atau hal yang lumrah," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?
-
7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!