SuaraJawaTengah.id - Pimpinan debt collector berinisial A dan anggotanya berinisial T dilaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng.
Keduanya dilakukan telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Keduanya diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng oleh LBH MBP Sidorejo Law, dengan aduan Nomor STPA/956/XI/2023/DITRESKRIMSUS, tertanggal 15 November 2023.
"Kedua orang DC tersebut telah mengambil gambar serta video tanpa izin di ruang Penyidik Polsek Genuk dan disebarluaskan melalui status WA (WhatsApp)," kata Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Mashudi Budi Purnomo (LBH MBP) Sidorejo Law Budi Purnomo dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (19/11/2023).
Adapun kronologinya, lanjut Budi, pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB, terlapor telah mengambil gambar dan video klien dan rekannya tanpa izin.
"Jadi saat pengambilan gambar dan video tersebut tanpa izin, selain itu anggota Polisi yang di ruangan tersebut tidak tahu, sehingga bisa dikatakan mencuri-curi gambar maupun video," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Budi juga menyayangkan ada kesengajaan yang dilakukan oleh DC tersebut, sehingga institusi Polri menjadi buruk atau kurang baik, sebab di dalam ruangan tersebut terlihat juga beberapa anggota Polri.
"Yang kami sayangkan, DC tersebut selalu mengatakan punya backing (pelindung) dari Propam Polri, sehingga dengan backing tersebut para DC selalu menakut-nakuti, agar pihak kepolisian jangan mengalang-alangi kerja para DC dalam melakukan penarikan atau perampasan leasing," terangnya gemas.
Dengan begitu jelas, tambah Budi, para DC itu melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video, bisa mendapat hukuman berat. Adapun hukuman yang menanti mereka adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca Juga: Evaluasi Jabatan, Tiba-tiba Kapolres Purworejo Dicopot, Dipindahkan ke Mabes Polri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga