SuaraJawaTengah.id - Pimpinan debt collector berinisial A dan anggotanya berinisial T dilaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng.
Keduanya dilakukan telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Keduanya diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng oleh LBH MBP Sidorejo Law, dengan aduan Nomor STPA/956/XI/2023/DITRESKRIMSUS, tertanggal 15 November 2023.
"Kedua orang DC tersebut telah mengambil gambar serta video tanpa izin di ruang Penyidik Polsek Genuk dan disebarluaskan melalui status WA (WhatsApp)," kata Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Mashudi Budi Purnomo (LBH MBP) Sidorejo Law Budi Purnomo dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (19/11/2023).
Adapun kronologinya, lanjut Budi, pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB, terlapor telah mengambil gambar dan video klien dan rekannya tanpa izin.
"Jadi saat pengambilan gambar dan video tersebut tanpa izin, selain itu anggota Polisi yang di ruangan tersebut tidak tahu, sehingga bisa dikatakan mencuri-curi gambar maupun video," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Budi juga menyayangkan ada kesengajaan yang dilakukan oleh DC tersebut, sehingga institusi Polri menjadi buruk atau kurang baik, sebab di dalam ruangan tersebut terlihat juga beberapa anggota Polri.
"Yang kami sayangkan, DC tersebut selalu mengatakan punya backing (pelindung) dari Propam Polri, sehingga dengan backing tersebut para DC selalu menakut-nakuti, agar pihak kepolisian jangan mengalang-alangi kerja para DC dalam melakukan penarikan atau perampasan leasing," terangnya gemas.
Dengan begitu jelas, tambah Budi, para DC itu melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video, bisa mendapat hukuman berat. Adapun hukuman yang menanti mereka adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca Juga: Evaluasi Jabatan, Tiba-tiba Kapolres Purworejo Dicopot, Dipindahkan ke Mabes Polri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal