SuaraJawaTengah.id - Pimpinan debt collector berinisial A dan anggotanya berinisial T dilaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng.
Keduanya dilakukan telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Keduanya diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng oleh LBH MBP Sidorejo Law, dengan aduan Nomor STPA/956/XI/2023/DITRESKRIMSUS, tertanggal 15 November 2023.
"Kedua orang DC tersebut telah mengambil gambar serta video tanpa izin di ruang Penyidik Polsek Genuk dan disebarluaskan melalui status WA (WhatsApp)," kata Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Mashudi Budi Purnomo (LBH MBP) Sidorejo Law Budi Purnomo dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (19/11/2023).
Adapun kronologinya, lanjut Budi, pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB, terlapor telah mengambil gambar dan video klien dan rekannya tanpa izin.
"Jadi saat pengambilan gambar dan video tersebut tanpa izin, selain itu anggota Polisi yang di ruangan tersebut tidak tahu, sehingga bisa dikatakan mencuri-curi gambar maupun video," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Budi juga menyayangkan ada kesengajaan yang dilakukan oleh DC tersebut, sehingga institusi Polri menjadi buruk atau kurang baik, sebab di dalam ruangan tersebut terlihat juga beberapa anggota Polri.
"Yang kami sayangkan, DC tersebut selalu mengatakan punya backing (pelindung) dari Propam Polri, sehingga dengan backing tersebut para DC selalu menakut-nakuti, agar pihak kepolisian jangan mengalang-alangi kerja para DC dalam melakukan penarikan atau perampasan leasing," terangnya gemas.
Dengan begitu jelas, tambah Budi, para DC itu melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video, bisa mendapat hukuman berat. Adapun hukuman yang menanti mereka adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca Juga: Evaluasi Jabatan, Tiba-tiba Kapolres Purworejo Dicopot, Dipindahkan ke Mabes Polri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang