Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 01 Desember 2023 | 15:09 WIB
Potret serikat buruh Jateng termasuk Gen Z ikut berdemo menuntut upah yang layak di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Kamis (31/11/2023) [Suara.com/Ikhsan]

SuaraJawaTengah.id - Siapa bilang anak muda atau Gen Z mageran? Demi menuntut kesejahteraan, mereka rela turun ke jalan bersama organisasi buruh untuk menyuarakan kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sore itu di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Uchi Choirunnisa mengeluhkan kenaikkan UMK Jateng dibawah 15 persen. Upah yang dia terima sebagai pegawai pabrik di Kota Semarang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Apalagi semenjak bahan pokok hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada naik. Perempuan asal Salatiga ini harus memutar otak dalam mengelola keuangan.

"Banyak Gen Z kelahiran 2003, 2004 yang ikutan aksi. Intinya sama menuntut kenaikkan UMK minimal 15 persen," kata Uci pada Suara.com, Kamis (30/11/2023) kemarin sore.

Baca Juga: Wow! Tabung LPG 3kg Bisa Ditukar dengan LPG Bright Gas 5,5 Kg di Kebumen International Expo 2023

Uchi menyebut UMK di tempatnya bekerja sebesar Rp3.060.348. Tapi upah segitu sering kali habis untuk kebutuhan sehari-hari. Dirinya juga mengaku kesulitan menyisihkan uang untuk menabung.

"Masih sulit banget untuk menabung. Kita sebagai buruh pengen hidup layak. Biaya kosan mahal, belum lagi kebutuhan seperti beli makan, sabun dan lain-lainnya. Mepet banget," keluhnya.

Alih-alih mendapatkan kehidupan yang lebih baik ketika merantau ke Kota Semarang. Ternyata apa yang diharapkan Uchi tidak sesuai. Sehingga untuk mengirit pengeluaran, dia biasanya menekan biaya makan dan cari tempat tinggal yang terjangkau.

Beda dengan Uchi yang dibayar sesuai dengan UMK Kota Semarang. Khoirun Nissa seorang pekerja swasta mengaku diupah dibawah UMK yakni sebesar Rp2.500.000.

Tak hanya untuk kebutuhan sehari-hari, Nisa juga punya beban membayar cicilan motor hingga membantu membiayai adiknya yang sedang kuliah di IAIN Kudus.

Baca Juga: UMK Pertamina Siap Pamerkan Beragam Kuliner dan Fashion Terbaik di Kebumen International Expo 2023

"Sejauh ini memang aku belum bisa nabung. Cuman aku larinya ikut arisan di tempat kerja sama keluarga. Dan itu cukup membantu ketika akhir tahun aku masih punya simpanan," kata Nisa.

Perempuan asal Demak ini menyadari dengan mengandalkan gajinya saja tidaklah cukup. Lalu Nisa mencari pekerjaan sampingan lain dengan menjadi asissten make up.

Jika ada job, biasanya pukul 02.00 dinihari Nisa sudah bangun. Kemudian setelah itu dia menerjang hawa dingin demi mencari secercah rupiah.

"Kalau dapat job asissten make up tuh berangkatnya jam 3 subuh. Aku usahin jam setengah 6 harus selesai. Karena jam setengah 7 berangkat kerja," imbuhnya.

Tak hanya itu, sore harinya selepas pulang bekerja. Nisa tidak langsung istirahat dan leha-leha. Dia masih mencari uang tambahan dengan menjadi guru les di sebuah lembaga.

Menurut Nisa, pekerjaan-pekerjaan sampingan tersebut sangat membantu pemasukkan. Walaupun sering kali keteteran, tapi Nisa nggak pernah mengeluh demi orang tua dan adiknya.

"Kalau nggak kerja sampingan, nggak bisa beli skincare, baju, jalan-jalan dan lain-lainnya. Karena kalau ngadelin gaji aja ya nggak akan cukup," paparnya.

Buruh Kembali Kecewa

Serikat buruh Jateng yang demo sore itu dibuat kecewa setelah kenaikkan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan. Bahkan kenaikkan UMK di seluruh daerah di Jateng yang telah ditetapkan Kamis (31/11/23) rata-rata 4 persen kecuali Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Seperti diketahui Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024. Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kemudian surat keputusan tersebut memperlihatkan UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI, Ramidi mengutarakan pihaknya menuntut PJ Gubernur Jateng agar tidak menggunakan aturan PP Nomor 51 2023 dalam menentukan besaran UMK Jateng. Pihaknya ingin seluruh daerah di Jateng naik sebesar 15 persen.

"Padahal PDBnya nggak rendah banget, jadi buruh di Jawa Tengah ini disuruh hidup dibawah inflasi, dibawah pertumbuhan ekonomi. Kan logikanya nggak masuk," tutur Ramidi.

Ramidi lantas memberi gambaran saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta berani memihak ke kaum buruh dengan tidak menyetujui pemakaian PP 51 tahun 2023.

"Sebetulnya sah-sah saja ketika keberpihakannya ada. Contoh 2022 untuk UMK 2023 di DKI Jakarta, Gubernurnya melakukan itu, dan sampai hari ini masih berjalan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Iwanudin Iskandar akan menampung terlebih dahulu segala masukkan para buruh. Diakuinya Jateng salah satu provinsi yang paling rendah dalam hal kenaikkan UMK.

"Tapi antara Jateng dan Jabar, tahun ini kenaikkannya lebih tinggi Jateng. Jabar masih 3,9 persen, sedangkan Jateng 4,03 persen. Jadi lama-kelamaan iklim investasi di Jateng semakin bagus, buruhnya meningkat dengan bagus. Jadi nanti akan seimbang," ucapnya.

Disinggung dua daerah yang tidak menggunakan PP 5 tahun 2023. Menurut Iwan itu berdasarkan kesepatakan kepala daerah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Sepanjang pertumbuhan ekonominya bagus.

"Yang jelas tahun ini tidak ada yang nilainya dibawah Rp2 juta. Semuanya diatas Rp2 juta, kalau tahun lalu kan masih ada," pungkasnya pada awak media.

Kontributor : Ikhsan

Load More