SuaraJawaTengah.id - Buntut kerusuhan di laga kontra PSS Sleman di Stadion Jatidiri, PSIS Semarang mendapat sanksi berat dari Komdis PSSI.
Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram PSIS Semarang disebutkan bahwa PSIS Semarang telah melanggar kode disiplin PSSI tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian keributan antarsuporter hingga menyebabkan luka.
Atas dasar itu, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSIS Semarang dengan larangan menggelar pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah.
Selain itu PSIS Semarang juga diganjar denda sebesar Rp25 juta.
"Merujuk pada Pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI tahun 2023, PSIS Semarang dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat sampai dengan Kompetisi BRI Liga 1 tahun 2023-2024 berakhir," bunyi keputusan sanksi yang dijatuhkan dari Komdis PSSI.
Mendapati sanksi yang sangat berat itu, pihak PSIS Semarang melakukan banding.
"Sanksi berat, perjuangan semakin berat. Namun tidak ada kata menyerah kami nyatakan banding!" tulisnya.
Seruan serupa juga diungkap oleh Yoyok Sukawi selaku CEO PSIS Semarang.
Melalui unggahannya, pria yang sempat jadi korban kerusuhan beberapa waktu lalu di Stadion Jatidiri itu mengajukan banding atas putusan berat yang diberikan Komdis PSSI.
Baca Juga: Evan Dimas Batal Debut di PSIS Semarang saat Melawan PSS Sleman, Masih Bermasalah dengan Kebugaran?
"Tidak ada kata menyerah, banding!!' tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong