
SuaraJawaTengah.id - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet.
Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).
Selain menangkap oknum-oknum di atas, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang berinisial AM, LM, JS dan SA
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat
Baca Juga: Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Jembatan Kaca Pecah di Wisata The Geong Banyumas
"Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja," kata Kombes Johanson didampingi Kabidhumas Kombes Satake Bayu Setianto pada sebuah konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023).
Dijelaskannya, pada kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.
Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.
Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan
"Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur. Mobil kemudian ditinggal. Lalu mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian," jelasnya.
Pada kasus kedua, lanjut Kombes Johanson, terjadi pada 8 November 2023, enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Kapolri Ingin Band Punk Sukatani Duta Polri, DPR: Itu Menandakan...
-
Buntut Intimidasi Band Punk Sukatani, Begini Nasib 4 Anggota Siber Polda Jateng
-
Waspada! Tuduh Korbannya Nunggak Cicilan Motor, Komplotan Begal Nyamar Debt Collector Berkeliaran di Jaktim
-
Ancam Nasabah, 614 Kontak Debt Collector Diblokir
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Bocoran Eksklusif dari Belanda: Simon Tahamata Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
BREAKING NEWS! Ciro Alves Tinggalkan Persib Bandung, Tulis Pesan Menyentuh Ini
-
Ong Kim Swee Sudah Hubungi Saddil Ramdani, Persib Ditikung Persis Solo?
-
Prediksi Persis Solo vs Persita Tangerang: Momentum Pasukan Laskar Sambernyawa
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
Terkini
-
Penyaluran KUR BRI Jadi Bukti Dukungan Nyata Bagi UMKM, Nilai Mencapai Rp42,23 T
-
Kisah Sekeluarga Terjebak di Kontrakan Horor, Banyak Hantu yang Menyerupai
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Nikmati Akhir Pekan Makin Seru dengan Cuan Tambahan!
-
Ramalan Sabtu Legi Menurut Kitab Primbon Jawa: Hari Baik untuk Introspeksi dan Penyucian Diri
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Solusi Cuan Cepat di Tengah Aktivitas Padat