Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 30 Oktober 2023 | 18:16 WIB
Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong, Edi Suseno (63) , sebagai tersangka. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong, Edi Suseno (63) , sebagai tersangka tragedi pecahnya jembatan kaca.

Peristiwa yang terjadi Rabu (25/10/2023) pukul 10.00 WIB itu menewaskan satu wisatawan berinisial FA (49).

"Kami telah menetapkan pengelola jembatan kaca sebagai tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Senin (30/10/2023).

Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Rabu (25/10/23) sekira pukul 10.00 WIB, terdapat rombongan 11 orang dari Cilacap yang berkunjung di wahana jembatan kaca The Geong komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang.

Baca Juga: Jembatan Kaca Bromo Bakal Dibuka, Warga Malah Skeptis Keamanan Akibat Tragedi The Geong Banyumas

Dijelaskan rombongan usai berswafoto kemudian berjalan diatas jembatan kaca menuju pintu keluar. Pada saat 4 orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar seketika kaca jembatan pecah.

"Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan 2 orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta 2 orang jatuh ke dasar tanah dan satu diantaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Kapolresta menyebutkan, dari kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, dimana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan," tegas mantan Kasatreskrim Polresta Solo tersebut.

Diketahui, tersangka Edi Suseno juga memiliki tiga wahana yang sama diantaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kec. Sumbang, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kab. Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.

Baca Juga: Viral Jembatan Kaca Banyumas Pecah, Ini 7 Wisata Jembatan Kaca di Indonesia

"Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tegas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.

Load More