SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong, Edi Suseno (63) , sebagai tersangka tragedi pecahnya jembatan kaca.
Peristiwa yang terjadi Rabu (25/10/2023) pukul 10.00 WIB itu menewaskan satu wisatawan berinisial FA (49).
"Kami telah menetapkan pengelola jembatan kaca sebagai tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Senin (30/10/2023).
Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Rabu (25/10/23) sekira pukul 10.00 WIB, terdapat rombongan 11 orang dari Cilacap yang berkunjung di wahana jembatan kaca The Geong komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang.
Baca Juga: Jembatan Kaca Bromo Bakal Dibuka, Warga Malah Skeptis Keamanan Akibat Tragedi The Geong Banyumas
Dijelaskan rombongan usai berswafoto kemudian berjalan diatas jembatan kaca menuju pintu keluar. Pada saat 4 orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar seketika kaca jembatan pecah.
"Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan 2 orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta 2 orang jatuh ke dasar tanah dan satu diantaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Kapolresta menyebutkan, dari kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, dimana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan," tegas mantan Kasatreskrim Polresta Solo tersebut.
Diketahui, tersangka Edi Suseno juga memiliki tiga wahana yang sama diantaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kec. Sumbang, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kab. Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.
Baca Juga: Viral Jembatan Kaca Banyumas Pecah, Ini 7 Wisata Jembatan Kaca di Indonesia
"Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tegas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
Berita Terkait
-
Kericuhan Konser Sahabat Ganjar di Purwokerto Berbuntut Panjang, Polisi Lakukan Ini
-
Imbas Jembatan Pecah, 3 Wahana Kaca di Obyek Wisata Guci Ditutup
-
Profil Edi Suseno: Pemilik Jembatan Kaca di The Geong Banyumas Jadi Tersangka
-
Dosa Edi Suseno Pemilik Jembatan Kaca Banyumas: Desain Tak Sesuai SOP, Belum Kantongi Izin
-
Berujung Duka, Ini Cerita Suami Korban Tewas Pecahnya Jembatan Kaca The Geong Banyumas
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis
-
Perebutan Suara NU: Luthfi-Yasin vs Andika-Hendi, Siapa Lebih Unggul?
-
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi di SMKN 7 Semarang, Siswa Sambut Antusias