SuaraJawaTengah.id - Sepanjang tahun 2023 kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi. Di Jawa Tengah (Jateng) ada ratusan kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jateng, Kompol Munawwarah mengatakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual paling mendominasi jenis kekerasan terhadap perempuan.
"Kalau data seluruhnya yang tercatat di Polda Jateng itu ada 300an lebih kasus," kata Kompol Munawwarah pada Suara.com, Rabu (20/12/23).
Data tahun sekarang ternyata jauh lebih besar dibanding tahun lalu. Menurut Munawwarah kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 35 persen.
Sejauh ini dia juga menyadari masih kesulitan mengimplementasikan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku dan memberi rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual.
Munawwarah lalu menjelaskan belum semua penyidik di tingkat Polda hingga Polres mendapatkan pelatihan tentang penangan kasus kekerasan seksual menggunakan UU TPKS. Di tingkat kejaksaan pun demikian, kepolisian dan jaksa sering tidak selaras untuk menjerat pelaku menggunakan UU TPKS.
"Misalnya kami mau menggunakan UU TPKS. Tapi di kejaksaan harus beginilah. Akhirnya kami terpaksa berpindah dengan UU lain," imbuhnya.
Jadi Munawwarah mengharapkan seluruh aparat penegak hukum duduk bareng agar saling sepemahaman dalam mengimplementasikan UU TPKS tersebut.
"Mudah-mudahan PPA juga jadi direktorat supaya cukupan wilayahnya lebih besar dan para penyidiknya diberi pelatihan khusus penanganan kasus kekerasan seksual," tuturnya.
Belum Ada Kasus Pakai UU TPKS
Meski sudah resmi disahkan jadi UU setahun lebih. Nyatanya UU TPKS belum benar-benar jadi payung hukum untuk korban. Pasalnya di Jawa Tengah belum ada satu kasus kekerasan seksual pakai UU TPKS sampai putusan.
Direktur Lembaga Resources Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJ-HAM) Nur Laila Hafidhoh mengatakan pihaknya dan kepolisian sering punya pandangan berbeda dalam menanggapi sebuah kasus.
"Di UU TPKS kan sudah ada jenis rincian kasusnya ya. Kalau menurut kami kasus ini termasuk kekerasan seksual, sedangkan di kepolisian punya pandangan berbeda," ucap Laila.
"Kalau korban anak-anak dijerat dengan UU Perlindungan anak. Korban dewasa ini yang sampai hari ini masih sulit," tambahnya.
Diakui Laila disahkan UU TPKS jadi angin segar. Banyak korban yang kemudian berani melapor. Tapi penerapan UU TPKS yang belum maksimal hingga hari ini bikin dia sebagai pendamping was-was.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal