SuaraJawaTengah.id - Sepanjang tahun 2023 kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi. Di Jawa Tengah (Jateng) ada ratusan kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jateng, Kompol Munawwarah mengatakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual paling mendominasi jenis kekerasan terhadap perempuan.
"Kalau data seluruhnya yang tercatat di Polda Jateng itu ada 300an lebih kasus," kata Kompol Munawwarah pada Suara.com, Rabu (20/12/23).
Data tahun sekarang ternyata jauh lebih besar dibanding tahun lalu. Menurut Munawwarah kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 35 persen.
Sejauh ini dia juga menyadari masih kesulitan mengimplementasikan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku dan memberi rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual.
Munawwarah lalu menjelaskan belum semua penyidik di tingkat Polda hingga Polres mendapatkan pelatihan tentang penangan kasus kekerasan seksual menggunakan UU TPKS. Di tingkat kejaksaan pun demikian, kepolisian dan jaksa sering tidak selaras untuk menjerat pelaku menggunakan UU TPKS.
"Misalnya kami mau menggunakan UU TPKS. Tapi di kejaksaan harus beginilah. Akhirnya kami terpaksa berpindah dengan UU lain," imbuhnya.
Jadi Munawwarah mengharapkan seluruh aparat penegak hukum duduk bareng agar saling sepemahaman dalam mengimplementasikan UU TPKS tersebut.
"Mudah-mudahan PPA juga jadi direktorat supaya cukupan wilayahnya lebih besar dan para penyidiknya diberi pelatihan khusus penanganan kasus kekerasan seksual," tuturnya.
Belum Ada Kasus Pakai UU TPKS
Meski sudah resmi disahkan jadi UU setahun lebih. Nyatanya UU TPKS belum benar-benar jadi payung hukum untuk korban. Pasalnya di Jawa Tengah belum ada satu kasus kekerasan seksual pakai UU TPKS sampai putusan.
Direktur Lembaga Resources Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJ-HAM) Nur Laila Hafidhoh mengatakan pihaknya dan kepolisian sering punya pandangan berbeda dalam menanggapi sebuah kasus.
"Di UU TPKS kan sudah ada jenis rincian kasusnya ya. Kalau menurut kami kasus ini termasuk kekerasan seksual, sedangkan di kepolisian punya pandangan berbeda," ucap Laila.
"Kalau korban anak-anak dijerat dengan UU Perlindungan anak. Korban dewasa ini yang sampai hari ini masih sulit," tambahnya.
Diakui Laila disahkan UU TPKS jadi angin segar. Banyak korban yang kemudian berani melapor. Tapi penerapan UU TPKS yang belum maksimal hingga hari ini bikin dia sebagai pendamping was-was.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau