SuaraJawaTengah.id - Sepanjang tahun 2023 kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi. Di Jawa Tengah (Jateng) ada ratusan kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jateng, Kompol Munawwarah mengatakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual paling mendominasi jenis kekerasan terhadap perempuan.
"Kalau data seluruhnya yang tercatat di Polda Jateng itu ada 300an lebih kasus," kata Kompol Munawwarah pada Suara.com, Rabu (20/12/23).
Data tahun sekarang ternyata jauh lebih besar dibanding tahun lalu. Menurut Munawwarah kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 35 persen.
Sejauh ini dia juga menyadari masih kesulitan mengimplementasikan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku dan memberi rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual.
Munawwarah lalu menjelaskan belum semua penyidik di tingkat Polda hingga Polres mendapatkan pelatihan tentang penangan kasus kekerasan seksual menggunakan UU TPKS. Di tingkat kejaksaan pun demikian, kepolisian dan jaksa sering tidak selaras untuk menjerat pelaku menggunakan UU TPKS.
"Misalnya kami mau menggunakan UU TPKS. Tapi di kejaksaan harus beginilah. Akhirnya kami terpaksa berpindah dengan UU lain," imbuhnya.
Jadi Munawwarah mengharapkan seluruh aparat penegak hukum duduk bareng agar saling sepemahaman dalam mengimplementasikan UU TPKS tersebut.
"Mudah-mudahan PPA juga jadi direktorat supaya cukupan wilayahnya lebih besar dan para penyidiknya diberi pelatihan khusus penanganan kasus kekerasan seksual," tuturnya.
Belum Ada Kasus Pakai UU TPKS
Meski sudah resmi disahkan jadi UU setahun lebih. Nyatanya UU TPKS belum benar-benar jadi payung hukum untuk korban. Pasalnya di Jawa Tengah belum ada satu kasus kekerasan seksual pakai UU TPKS sampai putusan.
Direktur Lembaga Resources Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJ-HAM) Nur Laila Hafidhoh mengatakan pihaknya dan kepolisian sering punya pandangan berbeda dalam menanggapi sebuah kasus.
"Di UU TPKS kan sudah ada jenis rincian kasusnya ya. Kalau menurut kami kasus ini termasuk kekerasan seksual, sedangkan di kepolisian punya pandangan berbeda," ucap Laila.
"Kalau korban anak-anak dijerat dengan UU Perlindungan anak. Korban dewasa ini yang sampai hari ini masih sulit," tambahnya.
Diakui Laila disahkan UU TPKS jadi angin segar. Banyak korban yang kemudian berani melapor. Tapi penerapan UU TPKS yang belum maksimal hingga hari ini bikin dia sebagai pendamping was-was.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian