SuaraJawaTengah.id - Oknum Satpol PP Kecamatan Tojong, Kabupaten Brbres berinisial AN harus berurusan dengan hukum terkait kasus narkotika.
Kepala BNN Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat menjelaskan, kasus ini terungkap saat BNN Banyumas deteksi adanya dugaan paket narkotika dengan tujuan Sirampong Brebes.
"Kemudian kami membentuk tim gabungan dan melakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan mengungkap paket narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman(ekspedisi)," kata Agus dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (20/12/2023).
Lanjutnya, paket ini dipantau hingga rumah pemesan dan diketahui tersangkanya yakni oknum Satpol PP.
"Setelah diterima oleh tersangka berinisial AN kita tangkap, tersangka ini merupakan oknum staf Satpol PP Kecamatan Tojong Brebes," ujarnya.
Sementara itu, dari pengungkapan kasus peredaran narkotika, ditemukan barang terlarang jenis ganja seberat 35 gram.
AN terancam hukuman 5 tahun atau maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris