SuaraJawaTengah.id - Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi deklarasi Pejuang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Perbedaan pilihan dalam suatu partai atas dasar keinginan individu adalah hal yang wajar terjadi. Kalau individu boleh kita sebut oknum, itu bisa terjadi dari partai apapun karena ada juga (kader) dari partai lain mendukung saya," kata Ganjar saat ditemui di Pasar Kota Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada Jumat.
Menurut dia, ketika pimpinan partai tidak tegas dalam mengatur anggotanya, maka akan berpotensi menimbulkan split ticket voting atau perbedaan pilihan politik dalam tubuh internal partai.
"Jadi, sebenarnya dalam konteks seperti ini, ketika antar partai kita tidak firm betul mengendalikan anggotanya, maka split ticket akan terjadi dan split ticket ini terjadi dengan model dukungan-dukungan seperti itu," jelasnya.
Ganjar mencontohkan, terdapat kader dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang memberikan dukungan kepadanya meskipun mendapat ancaman sanksi pemecatan.
"Jadi, rupanya split ticket akan terjadi dengan pilihan yang tidak sesuai dengan anggota, oknum akan bisa melakukan itu," ucapnya.
Oleh karena itu, menurutnya sudah menjadi tugas partai untuk mendisiplinkan kadernya agar dukungan partai kepada pasangan calon presiden tidak terpecah.
Diketahui, kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Pejuang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendeklarasikan diri untuk memenangkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran.
Koordinator Nasional Pejuang PPP Witjaksono saat membacakan deklarasi di Jakarta (28/12), mengatakan dukungan mereka kepada Prabowo-Gibran dilandaskan pada keinginan luhur untuk kemajuan NKRI, serta memperhatikan tantangan ekonomi, geopolitik, dan keamanan global.
Baca Juga: Gemar Disantap Siti Atikoh, Daging Ayam Bisa Bikin Pria Garang di Ranjang Lho
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita Terkait
-
Hasil Survei Internal TPN Ganjar-Mahfud MD Tempatkan Paslon 02 di Urutan Pertama, Gibran: Enggaklah Saya Ini Cupu Aja
-
Punya Ideologi yang Sejurus, Ganjar Pranowo Diklaim Sebagai Sosok yang Lebih Cocok Meneruskan Kerja Jokowi
-
Gemar Disantap Siti Atikoh, Daging Ayam Bisa Bikin Pria Garang di Ranjang Lho
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan